GOWA, 10 OKTOBER 2026 — Dua laporan terkait sengketa lahan di Dusun Tangala, RT 001/RW 004, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dipersoalkan karena dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi pelapor. Setelah perselisihan berlangsung sejak Agustus 2022, pihak pelapor mengaku belum melihat perkembangan penanganan perkara yang mereka harapkan. Warga pun mendesak Kapolresta Gowa mengevaluasi proses penanganan kedua laporan tersebut secara transparan dan profesional.
Persoalan ini melibatkan Ruslan bersama empat ahli waris di satu pihak dan Haerudin Daeng Naja di pihak lain. Sengketa tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen yang hingga kini, menurut pihak pelapor, belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.
Dua Laporan, Berbeda Tahun, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Pertama, laporan dugaan perusakan lahan dengan nomor STTLP/B/818/VIII/2023/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULSEL, yang tercatat sejak Agustus 2023.
Kedua, laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen dengan nomor LI-/RES.1.9/IX/2025/RESKRIM, yang disebut terdaftar sejak September 2025.
Pihak pelapor menilai penanganan kedua perkara itu belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Mereka mengaku telah berulang kali dimintai keterangan, tetapi masih menunggu kejelasan mengenai tindak lanjut proses hukum.
Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan sekaligus pertanyaan dari pihak pelapor mengenai sejauh mana perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Meski demikian, status terkini kedua perkara, tahapan penyelidikan atau penyidikan, serta alasan belum adanya penyelesaian belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Pelapor Klaim Tiga Saksi Telah Memberikan Keterangan
Perselisihan lahan tersebut disebut bermula pada Agustus 2022. Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, Ruslan sempat menguasai objek lahan yang disengketakan. Namun, lahan itu kemudian diduga mengalami perusakan oleh pihak yang disebut sebagai Haerudin Daeng Naja.
Pihak pelapor selanjutnya mempersoalkan penguasaan lahan tersebut dan meminta kejelasan hukum atas objek sengketa.
Mereka juga menyatakan bahwa tiga orang saksi telah memberikan keterangan. Namun, materi keterangan para saksi, hasil pemeriksaan, serta dokumen yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak belum tersedia untuk diverifikasi secara independen.
Karena itu, penentuan hak atas lahan dan pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus mengacu pada bukti serta proses hukum yang berlaku.
Desak Kapolresta Gowa Evaluasi Penanganan Perkara
Merasa belum memperoleh kepastian, warga meminta Kapolresta Gowa turun tangan untuk mengevaluasi penanganan kedua laporan tersebut.
Mereka berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara, memastikan setiap laporan ditangani sesuai prosedur, serta menyampaikan tindak lanjut secara transparan kepada pihak yang berkepentingan.
“Kami berharap ada keadilan. Fakta sudah ada, tiga orang saksi sudah bersaksi. Jangan sampai kebenaran dikubur hanya karena satu pihak memiliki kekuatan lebih,” tegas seorang warga sebagaimana disampaikan dalam bahan keterangan pelapor.
Pernyataan tersebut mencerminkan kekecewaan pihak yang menginginkan penyelesaian. Namun, dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu belum dapat dipastikan tanpa bukti pendukung dan klarifikasi dari institusi terkait.
Polresta Gowa Diharapkan Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polresta Gowa mengenai perkembangan kedua laporan tersebut dalam bahan informasi yang diterima redaksi.
Klarifikasi kepolisian diperlukan untuk memastikan status penanganan laporan dugaan perusakan lahan dan dugaan pemalsuan dokumen, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik serta tindak lanjut yang masih diperlukan.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Polresta Gowa maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Sengketa ini kini menyisakan tuntutan utama dari pihak pelapor: kepastian hukum, keterbukaan proses penanganan perkara, dan perlakuan yang adil bagi setiap pihak di hadapan hukum.
TIM INVESTIGASI

















