Opini –
Sehubungan dengan gugatan Deni Indrayana ( DI) yang direspon secara cepat oleh Mahkamah Konstitusi ( MK) Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) dapat memanggil MK untuk meminta keterangan alasan hukum apakah yang mendasari langkah MK memeriksa gugatan DI padahal gugatan itu tidak ada dasar hukumnya, gugatan itu salah alamat dan gugatan itu dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legal standingnya serta tidak adanya kewenangan oleh MK sesuai amanat konstitusi.
Rapat dengar pendapat dengan MK tersebut harus dilakukan DPR agar rakyat Indonesia dapat diberi keterangan yang jelas, konprehensif dan transparan tentang upaya penggugat dan sikap MK yang sangat progresif menanggapi gugatan dimaksud.
Rakyat juga memiliki hak untuk tahu sikap MK yang non hukum tersebut harus dihentikan dan diperiksa secara hukum supaya tidak terkesan 9 hakim MK tersebut kebal hukum dan sewenang wenang dalam menafsirkan dan menerapkan hukum dalam negara hukum.
Sesuai catatan yang dikumpulkan ada beberapa tindakan MK yang tidak sesuai hukum positif dan terkesan menyalahgunakan kewenangan dan bahkan dapat dikualifikasi sebagai kesewenang wenangan.
Salah satu perbuatan hukum ( rechthandelingen) yang dilakukan MK adalah memeriksa peraturan KPU yang bertentangan dengan UU PEMILU padahal MK hanya boleh memeriksa dan menguji UU yang bertentangan dengan UUD atau konstitusi.
Ada juga langkah MK untuk membuat hukum atau menetapkan norma hukum sendiri padahal MK itu statusnya NEGATIVE LEGISLATOR yang fungsinya menguji norma UU yang bertentangan dengan konstitusi.
DPR sebagai POSITIVE LEGISLATOR yang memiliki peran dalam menetapkan norma baru. Dalam konteks ini DPR harus meminta keterangan MK sebagai perwujudan asas representatif rakyat Indonesia.
Putusan MK terkait pembagian pemilu pusat dan prmilu daerah adalah suatu terobosan hukum yang sifatnya membuat norma baru.
Tindakann MK membuat hukum acara baru untuk merespon gugatan Deni adalah perbuatan hukum yang sifatnya prerogatif dan menyalahgunakan wewenang ( detournement de povour) dan bertentangan dengan asas hukum legalitas yang mengharuskan adanya proses hukum menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada sebelum adanya peristiwa hukum ( nullum delictum noella poena sine praevialege poenali). Dalam perspektif ini gugatan hukum DI ke MK sebagai contohnya.
Dalam menegakkan hukum demi terwujudnya kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan MK harus berpegang pada ketentuan hukum yang ada sebagai cerminan paham positivisme hukum yang dianut negara hukum eropa continental.
Jika keluar dari paham itu berarti mencoba ke arah paham hukum judicial constrain yang dianut negara hukum anglo saxon. Paham terakhir ini memberikan ketidakpastian hukum dan penafsiran hukum yang subyectif oleh hakim konstitusi. Rechsvinding sebetulnya bisa dilakukan hakim dalam konteks menghadapi ANTINOMI HUKUM.**

















