banner 728x250

Tanjungpinang ‘Bersih-Bersih’! Sabu Puluhan Gram Dimusnahkan, AKP Lajun Siado: Tak Ada Ruang Bagi Narkoba

Berantas Peredaran Gelap: Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Hasil Tangkapan Besar di Sidomukti

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Komitmen Polresta Tanjungpinang dalam memerangi peredaran gelap narkotika bukan sekadar slogan. Langkah nyata kembali ditunjukkan jajaran Sat Resnarkoba dengan melenyapkan barang bukti haram hasil pengungkapan kasus besar yang sempat menghebohkan warga.

Kamis pagi, 26 Februari 2026, suasana di Mako Polresta Tanjungpinang tampak berbeda. Di bawah sorotan kamera media, Sat Resnarkoba menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu. Ini adalah babak akhir dari perjalanan panjang pengejaran pelaku peredaran zat perusak generasi bangsa tersebut.

banner 325x300

Kronologi Pengungkapan: Jejak NK di Kampung Sidomukti

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Sianturi, memimpin langsung jalannya pemusnahan. Dia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari penangkapan tersangka berinisial NK (32).

Pelarian dan bisnis gelap NK berakhir pada Rabu dini hari, 5 November 2025 lalu. Kala itu, jarum jam menunjukkan pukul 00.15 WIB ketika tim bergerak senyap menyergap sebuah rumah di Kp. Sidomukti, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

“Barang bukti yang kami musnahkan hari ini adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 88,41 gram. Ini adalah hasil sitaan dari perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah Tanjungpinang Timur,” ungkap AKP Lajun di hadapan awak media.

Komitmen Keamanan: Ciptakan Situasi Kondusif

Pemusnahan ini dilakukan secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepolisian kepada publik. AKP Lajun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar untuk bermain-main di wilayah hukum Kota Tanjungpinang.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Tujuannya satu: memastikan situasi Kamtibmas di Kota Tanjungpinang tetap aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi siapa saja yang nekat terlibat dalam lingkaran gelap narkoba. Bahwa di Tanjungpinang, hukum akan selalu tegak dan barang haram tersebut hanya akan berakhir di tempat pemusnahan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!