MAKASSAR, RADAR PERBATASAN — Polemik pernyataan pengusaha asal Makassar, Fenny Frans, yang dinilai merendahkan profesi jurnalis dan advokat di media sosial berlanjut ke ranah hukum. Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama sejumlah advokat resmi melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, Senin (19/10/2026).
Pelaporan itu berkaitan dengan pernyataan Fenny Frans dalam siaran langsung melalui akun TikTok pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Pernyataan tersebut dinilai oleh pihak pelapor menyudutkan dan melecehkan profesi wartawan serta pengacara, sehingga memicu keberatan di kalangan insan pers dan praktisi hukum di Sulawesi Selatan.
Menurut pihak pelapor, hingga laporan disampaikan, belum ada klarifikasi resmi maupun permohonan maaf langsung dari Fenny Frans. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mereka memilih menempuh jalur hukum agar persoalan itu diperiksa secara objektif oleh aparat kepolisian.
Serahkan Bukti kepada Penyidik
Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu diwakili Arifin, koordinator sekaligus Ketua Media MPG, bersama wartawan senior H. Ilyas Nurdin. Dalam proses pelaporan, mereka didampingi penasihat hukum Sandi, S.H.
Laporan disampaikan di Kantor Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 16, Makassar, melalui Ditreskrimsus. Pihak pelapor turut menyerahkan dokumen dan bukti yang dinilai berkaitan dengan pernyataan dalam siaran langsung tersebut.
Dugaan yang disampaikan pelapor berkaitan dengan pencemaran nama baik serta pernyataan melalui media elektronik yang dianggap merendahkan profesi jurnalis dan advokat.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan bukti, konteks pernyataan, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pendamping hukum pelapor, Sandi, S.H., mengatakan pihaknya menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk menelusuri maksud narasi tersebut dan memeriksa berdasarkan alat bukti yang ada,” ujar Sandi.
Minta Persoalan Diproses Secara Objektif
Pihak pelapor berharap kepolisian menelaah rekaman siaran langsung yang dipersoalkan secara menyeluruh, termasuk konteks pernyataan dan pihak-pihak yang menjadi sasaran ucapan tersebut.
Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar polemik di media sosial, melainkan menyangkut pentingnya menjaga komunikasi publik agar tetap menghormati martabat profesi dan hak orang lain.
Insan pers dan advokat, menurut pihak pelapor, harus dapat menjalankan profesinya secara profesional tanpa menjadi sasaran pernyataan yang dinilai merendahkan. Namun, setiap dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak pelapor juga menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan tanggapan bagi Fenny Frans tetap terbuka. Mereka menyatakan penyelesaian melalui perdamaian yang sah secara hukum tidak tertutup apabila terdapat kesediaan dari pihak-pihak terkait.
Media Sosial dan Tanggung Jawab Hukum
Kasus ini kembali menyoroti tanggung jawab pengguna media sosial dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Siaran langsung yang dapat ditonton banyak orang tetap harus memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang dilindungi, tetapi dugaan pelanggaran terhadap hak pihak lain harus dinilai secara cermat dengan mempertimbangkan isi pernyataan, konteks, serta aturan hukum yang relevan.
Forum Jurnalistik Sulsel Bersatu bersama para pendampingnya berharap proses penanganan laporan berlangsung transparan, profesional, dan objektif.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil penelaahan kepolisian atas laporan tersebut. Redaksi juga belum memperoleh tanggapan langsung dari Fenny Frans terkait pelaporan yang dilakukan terhadap dirinya.
Redaksi membuka ruang bagi Fenny Frans dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi guna menjaga keberimbangan pemberitaan serta menghormati asas praduga tak bersalah.
TIM MEDIA PARTNER GRUP SEINDONESIA (MPG)
