BANYUWANGI — Somasi yang dilayangkan Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Banyuwangi pada 16 September 2026 tidak menghentikan konser musik yang disebut bersponsor produk rokok di Lapangan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng.
Kini, polemik tersebut dibawa ke meja DPRD Banyuwangi. LPLH-TN resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas Komisi I, II, III, dan IV untuk meminta penjelasan terbuka mengenai pemanfaatan aset daerah, dugaan promosi produk rokok di kawasan KTR, serta mekanisme penerimaan daerah dari kegiatan tersebut.
Permohonan itu dituangkan dalam surat Nomor: 06/DPC-LPLH-TN/BWI/IX/2026 tertanggal 23 September 2026. LPLH-TN meminta RDPU digelar sebelum 30 September 2026.
Ketua DPC LPLH-TN Banyuwangi, M. Rofiq Azmi, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas somasi yang sebelumnya telah disampaikan.
“Padahal kami sudah somasi terbuka. Tapi tetap digelar. Ini bukan sekadar soal konser, ini soal penyelamatan aset daerah dan pelanggaran Perda KTR yang terang-terangan,” tegas Rofiq, Rabu (24/9/2026).
Gapura Kegiatan hingga Pemanfaatan Aset Dipertanyakan
Dalam surat permohonan RDPU, LPLH-TN menyebut RTH dan Lapangan Maron merupakan Barang Milik Daerah (BMD).
Organisasi tersebut juga melampirkan dokumentasi hasil investigasi lapangan pada 16 September 2026. Salah satu temuan yang disoroti adalah keberadaan gapura bertuliskan “GEONERATIONS MEMORY LANE” yang menurut LPLH-TN berada dan bersandar pada pagar Mushola Bakkah Al-Balad di kawasan RTH.
LPLH-TN mempertanyakan dasar pemanfaatan kawasan tersebut untuk penyelenggaraan kegiatan konser, termasuk mekanisme sewa dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.
Persoalan semakin disorot karena konser pada 17 September 2026 disebut menjual tiket melalui sistem daring dengan beberapa kategori, yakni VVIP, VIP, dan Reguler.
Namun, LPLH-TN mempertanyakan berapa nilai sewa lokasi yang dibayarkan penyelenggara serta bagaimana penerimaan tersebut dicatat dan disetorkan ke kas daerah.
Catatan penting: besaran harga tiket, nilai sewa, dan angka PAD dalam dokumen LPLH-TN masih berupa data yang perlu dikonfirmasi kepada pihak penyelenggara dan pemerintah daerah. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa PAD dari kegiatan tersebut benar-benar nihil sebelum ada data resmi.
Empat Pertanyaan yang Diajukan LPLH-TN
LPLH-TN menyatakan ada sedikitnya empat persoalan yang perlu dijawab dalam forum DPRD.
Pertama, apa dasar hukum dan siapa yang melakukan penilaian aset untuk menentukan harga sewa Lapangan Maron.
Kedua, apa kedudukan Pokmas dalam pengelolaan kawasan tersebut, apakah sebagai kuasa pengguna barang, penyewa, atau pengelola.
Ketiga, siapa penerima dan berapa nilai sewa 12 bangunan kios yang berada di kawasan RTH Maron.
Keempat, berapa nilai sewa yang dibayarkan panitia konser dan ke mana penerimaan tersebut disetorkan.
Bagi LPLH-TN, pertanyaan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Dugaan Pelanggaran KTR Jadi Sorotan Utama
Selain persoalan aset dan PAD, LPLH-TN menempatkan dugaan promosi produk rokok di kawasan RTH sebagai salah satu isu utama.
Rofiq menyatakan RTH Maron termasuk ruang publik yang menurut mereka berada dalam cakupan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“RTH Maron adalah Tempat Anak Bermain dan Tempat Umum yang 100 persen KTR. Sesuai PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 442 ayat (1), KTR dilarang untuk kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau,” jelasnya.
LPLH-TN juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan lain mengenai iklan dan promosi produk tembakau serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut.
Organisasi itu turut menyoroti aspek pengelolaan BMD, dugaan penerimaan daerah yang belum transparan, pajak jasa kesenian dan hiburan, serta aspek keselamatan penonton.
Desak RDPU Lintas Komisi
Untuk membongkar seluruh persoalan tersebut, LPLH-TN meminta DPRD Banyuwangi menghadirkan sejumlah pihak dalam RDPU.
Mereka antara lain Sekda, BPKAD, Bapenda, DLH, Dinkes, Satpol PP, Camat Genteng, Kepala Desa Genteng Kulon, Ketua Pokmas Laron Boro, panitia dan EO Genteng Fanfes 26, pihak perusahaan yang disebut terkait sponsor, Polresta, Kejari, Polsek Genteng, serta Jasa Raharja.
Agenda yang diminta meliputi pemeriksaan mekanisme pemanfaatan aset dan penerimaan daerah, pajak hiburan, penerapan ketentuan KTR, aspek keselamatan kegiatan, serta evaluasi pengelolaan RTH Maron.
LPLH-TN juga meminta DPRD mempertimbangkan rekomendasi kebijakan mengenai larangan sponsorship produk tembakau pada aset daerah dan fasilitas publik di Banyuwangi.
“Kami siap hadir dengan bukti lengkap. Kami berharap Ketua DPRD dan Sekda segera bertindak sebelum preseden buruk ini ditiru di RTH lain,” pungkas Rofiq.
Sementara itu, berbagai tudingan dan dugaan yang disampaikan LPLH-TN tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak panitia/EO, pengelola RTH, pemerintah daerah, serta pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan konser.
Konfirmasi para pihak diperlukan agar seluruh fakta mengenai perizinan, pemanfaatan aset, sponsorship, dan penerimaan daerah dapat disajikan secara berimbang.
Tim

















