TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Suasana di Kedai Kopi Diye, Tanjungpinang, pada Senin 9 Maret 2026 sore itu mendadak hangat. Bukan hanya karena kepulan uap kopi atau persiapan berbuka puasa bersama, melainkan karena diskusi panas yang melibatkan para “penjaga gawang” transparansi di Kepulauan Riau.
Empat elemen sipil, Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap), LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk), Aliansi Wartawan (Awak), dan aktivis mahasiswa (Geber Kepri), berkumpul dalam satu meja konsolidasi. Agenda mereka satu: Membedah dua isu besar yang dianggap berpotensi mencederai fiskal daerah.
Utang Rp400 Miliar: Untuk Apa?
Sorotan utama tertuju pada rencana Pemerintah Provinsi Kepri yang berniat meminjam dana segar sebesar Rp400 miliar ke Bank BJB. Forum ini mempertanyakan satu hal mendasar: Urgensi.
Para aktivis mempertanyakan dasar persetujuan legislatif dan bagaimana skema pengembaliannya nanti. Mereka khawatir, utang jumbo ini justru akan menjadi beban menahun yang mencekik ruang gerak anggaran di masa depan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.
‘Permainan’ Pokir Media
Tak berhenti di soal utang, forum tersebut juga membongkar dugaan praktik “pilih kasih” dalam pengalokasian anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kepri.
Bukannya digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau pemberdayaan masyarakat yang mendesak, sejumlah dana Pokir diduga justru “dibelokkan” untuk belanja publikasi media. Parahnya, anggaran ini disinyalir hanya mengalir deras ke media-media tertentu yang memiliki kedekatan khusus dengan oknum pejabat atau legislator.
“Media yang itu-itu saja yang dapat. Ini jelas menimbulkan kecurigaan adanya pengkondisian,” celetuk salah satu peserta forum.
Menabrak Aturan, Siap Lapor Jaksa
Ketua LSM Getuk sekaligus Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri, menegaskan bahwa dana Pokir punya “khittah” sendiri. Mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir harus selaras dengan RPJMD dan murni untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat bawah.
“Dana Pokir tidak semestinya dialihkan untuk publikasi media. Jika tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat, ini jelas membuka celah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” tegas Jusri.
Jusri mengaku pihaknya tidak main-main. Surat keberatan sudah dilayangkan ke gedung DPRD Kepri. Namun, langkah Geber Kepri tidak berhenti di meja birokrasi. Mereka sedang menyiapkan berkas untuk menempuh jalur hukum.
“Bukti-bukti kami sudah cukup lengkap. Rencananya, setelah Lebaran nanti, kami akan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Kepri dan Polda Kepri,” pungkasnya dengan nada mantap.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi para pemangku kebijakan di Kepri: Publik sedang mengawasi, dan mereka tidak segan untuk “bernyanyi” di depan hukum jika ada anggaran rakyat yang tidak tepat sasaran.
Editor: Budi Adriansyah

















