banner 728x250

Sinergi TNI Polri Bekuk Pencuri Kabel KDKMP Bintan

Aksi nekat pelaku terbongkar usai menyasar lima titik instalasi di wilayah Kabupaten Bintan

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Sinergitas apik antara TNI dan Polri membuahkan hasil nyata. Aksi pencurian kabel instalasi di Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang meresahkan masyarakat Kabupaten Bintan akhirnya terhenti.

Seorang pelaku berinisial M (21), warga Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, berhasil diringkus petugas gabungan dari Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang bersama jajaran Polsek Gunung Kijang dan Polsek Bintan Timur, pada Rabu 1 Juli 2026.

banner 325x300

Penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi intensif. Sebelumnya, Unit Intel Kodim 0315/Tanjungpinang telah melakukan pemetaan informasi dan pengumpulan data lapangan terkait maraknya aksi pencurian yang merusak fasilitas publik tersebut.

Modus Operandi: Incar Kabel Saat Hujan

Dan Unit Inteldim 0315/TPI, Kapten Inf Maswendra, menjelaskan bahwa pelaku memiliki modus operandi yang terencana. M memanfaatkan kondisi cuaca hujan dan minimnya pengawasan pada malam hari untuk memuluskan aksinya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan demi motif ekonomi. Kabel hasil curian dipotong, lalu kulitnya dibakar untuk memisahkan tembaga. Hasil tembaga tersebut kemudian dijual kepada pengepul barang bekas,” ujar Kapten Inf Maswendra, pada Minggu 5 Juli 2026.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Sekitar 50 meter kabel instalasi.
• Satu buah alat pemotong kabel.
• Satu unit sepeda motor Honda Scoopy (BP 6277 FB).
• Satu unit ponsel Android.

Lima Lokasi Jadi Sasaran

Hasil pengembangan penyelidikan menunjukkan bahwa M adalah pemain lama. Tercatat ada lima lokasi KDKMP yang menjadi sasarannya:
1. KDKMP Teluk Bakau
2. KDKMP Pengujan
3. KDKMP Kijang Kota
4. KDKMP Batu 18 Gunung Lengkuas
5. KDKMP Sri Bintan

Petugas memperkirakan total kabel yang hilang di seluruh lokasi tersebut mencapai 700 meter. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah tiga kali bertransaksi dengan seorang pengepul di kawasan Jalan Galang Batang dengan total keuntungan mencapai Rp1.086.000.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Gunung Kijang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kodim 0315/Tanjungpinang melalui Unit Intel akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk memantau perkembangan kasus ini, sekaligus mendukung peningkatan pengamanan di seluruh area KDKMP agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Kapten Inf Maswendra.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!