banner 728x250

Sigit Priatna Putra Diperiksa Kejati Jakarta, Serahkan Bukti Dugaan Penggelapan Pajak Bernilai Ratusan Miliar

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — Dugaan persoalan perpajakan bernilai ratusan miliar rupiah memasuki tahap pemeriksaan. Ketua LSM LASKAR NKRI DPW Banten, Sigit Priatna Putra, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jakarta, Senin (21/9/2026), sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti yang menurut pihaknya berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak perusahaan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Sigit melaporkan seorang mantan pegawai pajak kepada aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan perpajakan yang berkaitan dengan sejumlah perusahaan.

banner 325x300

Dalam pemeriksaan kali ini, Sigit menyerahkan dokumen serta barang bukti yang dimilikinya untuk membantu aparat penegak hukum melakukan pendalaman, verifikasi, dan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

“Kami menyerahkan dokumen dan barang bukti yang kami miliki agar dapat diperiksa dan ditelusuri secara profesional. Kami berharap dugaan ini dapat diungkap secara terang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sigit.

Menurut Sigit, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena dugaan nilai pajak yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan miliar rupiah dan berpotensi berkaitan dengan penerimaan negara.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menelusuri laporan dan bukti yang kami sampaikan. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri, karena semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” katanya.

Sigit menegaskan pihaknya siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan dan pendalaman perkara.

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penggelapan pajak perusahaan sekaligus laporan yang sebelumnya telah disampaikan terhadap mantan pegawai pajak.

Hingga proses pemeriksaan dan pembuktian selesai, seluruh dugaan dalam perkara tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terkait.

(Redaksi)

 

banner 325x300
error: Content is protected !!