TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) secara bulat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Aset dan Barang Milik Daerah untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama ini diumumkan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, pada Senin 26 Oktober 2026.
Rapat penting tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, didampingi Wakil Ketua II, Tengku Afrizal Dachlan. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kepri diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, yang hadir memenuhi undangan menggantikan Gubernur Ansar Ahmad.
Meski seluruh fraksi sepakat memberikan lampu hijau, para legislator tetap menitipkan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi tajam guna memastikan tata kelola kekayaan daerah berjalan lebih tertib, aman, dan produktif.
Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra, Arianto Lu, menegaskan bahwa optimalisasi aset daerah wajib ditopang oleh fondasi legalitas yang kuat serta administrasi yang akurat.
“Peningkatan legalitas aset melalui sertifikasi dan dokumentasi yang lengkap perlu menjadi perhatian. Selain itu, pengelolaan aset dan barang milik daerah harus dioptimalkan agar lebih bermanfaat dan berpotensi menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Arianto.
Dia juga menggarisbawahi pentingnya pengamanan fisik, inventarisasi berkala, serta pemeliharaan rutin guna melindungi aset dari celah hukum maupun administratif. Tidak hanya itu, peningkatan kompetensi aparatur pengelola juga dinilai mendesak agar pengelolaan barang milik daerah dapat dieksekusi secara profesional.
Pandangan serupa disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ismiyati. Dia berharap kehadiran Perda definitif ini mampu menjelma menjadi instrumen hukum yang transparan dan akuntabel bagi eksekutif.
“Pengelolaan aset perlu didukung kejelasan status, legalitas dokumen, pencatatan yang tertib, serta pemanfaatan yang tepat. Dengan demikian, aset daerah dapat dikelola secara optimal dan diharapkan mampu menjadi sumber PAD baru,” jelas Ismiyati.
Melalui payung hukum baru ini, Pemerintah Provinsi Kepri dituntut untuk memperketat seluruh mata rantai manajemen aset, mulai dari perencanaan, penatausahaan, pengamanan, pemeliharaan, hingga pemanfaatan.
Dengan tata kelola yang bersih dan profesional, aset-aset daerah diharapkan tidak sekadar terjaga keberadaannya, melainkan bertransformasi menjadi motor penggerak pembangunan serta sumber pendapatan baru yang menyejahterakan masyarakat Kepulauan Riau.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Va

















