TTU
Lampu kendaraan yang terang memang membantu pengendara melihat kondisi jalan pada malam hari. Namun, ketika sorotnya terlalu tajam dan mengarah langsung ke mata pengendara lain, cahaya yang seharusnya membantu justru dapat berubah menjadi ancaman di jalan raya.
Pesan inilah yang disampaikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui edukasi tentang penggunaan lampu BiLED tambahan pada kendaraan. Masyarakat diingatkan agar tidak sekadar mengejar pencahayaan yang terang, tetapi juga memperhatikan aspek keselamatan, ketepatan arah sorot, dan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rokhy H.M. Blegur, S.H., mengajak para pengendara untuk lebih bijak menggunakan lampu tambahan, terutama saat berkendara pada malam hari ketika jarak pandang dan kondisi penerangan jalan dapat menjadi tantangan tersendiri.
Melalui pesan edukasi bertajuk “Bijak dalam Menggunakan Lampu BiLED Tambahan: Terang Boleh, Asal Tidak Menyilaukan”, Satlantas Polres TTU menekankan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya bergantung pada kemampuan pengendara mengendalikan kendaraan, tetapi juga pada kepedulian terhadap pengguna jalan lainnya.
Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah penggunaan lampu tambahan dengan sorot yang terlalu kuat atau tidak terarah. Ketika cahaya menyorot langsung ke mata pengendara dari arah berlawanan, pandangan dapat terganggu, konsentrasi menurun, dan risiko kecelakaan meningkat.
Dalam kondisi malam hari, gangguan pandangan sekecil apa pun dapat menjadi persoalan serius, terutama ketika kendaraan melaju di jalan yang minim penerangan, memiliki tikungan tajam, atau dilalui banyak pengguna jalan.
Karena itu, pengendara perlu memahami bahwa memasang lampu tambahan bukan semata-mata soal tampilan kendaraan atau seberapa terang cahaya yang dihasilkan. Penggunaannya harus tetap memperhatikan keselamatan bersama dan tidak mengganggu pengendara lain.
Satlantas Polres TTU mengingatkan masyarakat agar memperhatikan empat hal penting saat menggunakan lampu BiLED tambahan.
1. Atur arah sorot lampu. Pastikan cahaya diarahkan ke permukaan jalan sesuai kebutuhan penerangan, bukan ke mata pengendara dari arah berlawanan. Arah sorot yang tepat membantu pengendara melihat kondisi jalan tanpa mengorbankan keselamatan orang lain.
2. Jangan sampai menyilaukan. Lampu yang terlalu terang atau salah arah dapat mengganggu pandangan pengguna jalan lainnya. Gunakan pencahayaan secara bertanggung jawab, terutama ketika berpapasan dengan kendaraan lain pada malam hari.
3. Gunakan lampu sesuai ketentuan. Jangan menjadikan modifikasi kendaraan sebagai alasan untuk mengabaikan aturan lalu lintas. Pastikan lampu tambahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan teknis dan tidak menimbulkan gangguan bagi pengguna jalan lainnya.
4. Periksa lampu sebelum berkendara. Pastikan pemasangan lampu aman, arah sorot tepat, dan seluruh sistem penerangan berfungsi dengan baik. Pemeriksaan sederhana sebelum perjalanan dapat membantu mencegah gangguan teknis yang berpotensi membahayakan.
Edukasi ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat bahwa jalan raya merupakan ruang bersama. Setiap pengendara memiliki hak untuk merasa aman, tetapi juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak membahayakan orang lain.
Kebiasaan menggunakan lampu secara tepat, mematuhi aturan, serta menghormati pengguna jalan dari arah berlawanan merupakan bagian penting dalam membangun budaya tertib berlalu lintas.
Pesan Satlantas Polres TTU pun sederhana, tetapi penting untuk dipahami: jangan sampai keinginan melihat jalan lebih terang justru membuat orang lain kehilangan pandangan.
Pada akhirnya, pengendara yang bijak bukanlah mereka yang memiliki lampu paling terang, melainkan mereka yang mampu menggunakan kendaraannya dengan aman, tertib, dan penuh kepedulian.
Terang boleh, asal tidak menyilaukan. Jangan cuma terang, tetapi juga bikin aman!
Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab kita bersama.
Penulis: Jery Manek

















