TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Polresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, memusnahkan ribuan gram narkotika jenis sabu hasil tangkapan jaringan internasional. Barang haram yang sedianya diselundupkan ke Jambi ini dimusnahkan secara transparan di markas kepolisian setempat pada Rabu 5 Agustus 2026.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 2.879,11 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bersih total 2.973,54 gram. Sebanyak 94,43 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan persidangan, sementara sisanya dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” ujar Syofian dalam keterangannya.
Jejak Pengungkapan: Berawal dari Laporan Warga
Kasus besar ini terbongkar berkat laporan masyarakat pada Minggu 14 Juni 2026 malam. Bergerak cepat, tim Satresnarkoba melakukan penyergapan di sebuah ruko di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Di lokasi tersebut, petugas meringkus dua tersangka berinisial BA (49), seorang wiraswasta, dan HS (26), buruh harian lepas, beserta tiga paket besar sabu siap edar.
Skema Penyelundupan: Libatkan Jaringan Malaysia
Hasil penyidikan mendalam mengungkap alur pelarian barang haram lintas negara ini:
• Asal Barang: Sabu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kijang oleh tersangka HS setelah menerima barang dari seseorang berinisial BM beserta uang operasional RM7.000.
• Penjemputan: Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh BA untuk dibawa ke sebuah ruko di Tanjungpinang.
• Tujuan Akhir: Seluruh paket sabu tersebut direncanakan untuk dikirim ke Jambi.
Tersangka BA berperan sebagai perekrut HS setelah mendapat tawaran dari seseorang berinisial UD. Kedua pelaku dijanjikan upah fantastis sebesar Rp50.000.000 per paket jika berhasil sampai di Jambi. Saat ini, polisi telah memasukkan UD dan BM ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pemusnahan Transparan dan Selamatkan 24.000 Jiwa
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan saksi dan awak media. Setelah diuji keasliannya menggunakan alat narkotest oleh petugas kesehatan, kristal sabu dicampur ke dalam air mendidih hingga larut, lalu dibuang ke dalam septic tank.
Polisi menegaskan bahwa pengungkapan ini berdampak besar bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Berdasarkan estimasi, 1 gram sabu dapat merusak 4 hingga 8 orang. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 12.000 hingga 24.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP Syofian.
Polresta Tanjungpinang berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan mengimbau masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Editor: Budi Adriansyah

















