Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, menyoroti tajam proses hukum yang menimpa seorang warga Tanjungpinang bernama Sukrisman alias Deis, yang kini menjalani persidangan atas dugaan perusakan plang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepulauan Riau dengan nilai kerugian hanya Rp1,2 juta.
Menurut Rizki, perkara seperti ini seharusnya disikapi dengan rasa keadilan dan hati nurani, bukan semata-mata prosedur hukum kaku.
“Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” ujar Rizki kepada wartawan, pada Sabtu, 8 November 2025.
Politikus Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau itu mengingatkan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 dengan jelas menyebutkan bahwa perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.
“Kalau benar kerugiannya hanya Rp1,2 juta sebagaimana disebutkan di persidangan, maka secara hukum perkara ini tidak layak diproses sebagai pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Pengadilan, lebih mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tegas Rizki.
Dia juga meminta BPN Kanwil Kepri agar tidak bersikap represif terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang sudah lama bermukim dan berusaha di atas tanah yang kini dipermasalahkan.
“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog dan mediasi, bukan langsung melapor ke polisi. Negara seharusnya hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” ujarnya.
Kronologi Kasus:
Kasus ini bermula pada 2024, ketika Deis, pemilik usaha bengkel yang telah lama menempati sebuah ruko di Tanjungpinang, mendapati plang bertuliskan milik BPN Kanwil Kepri dipasang di lokasi usahanya.
Tak lama kemudian, plang tersebut dilaporkan rusak. BPN melaporkan dugaan perusakan ke aparat penegak hukum. Nilai kerugian yang diklaim dalam laporan hanya Rp1.200.000, berdasarkan keterangan saksi dari pihak BPN di pengadilan.
Meski demikian, perkara itu tetap diproses sebagai tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kanwil Kepri belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
Catatan Redaksi:
Kasus ini menambah daftar panjang perkara bernilai kecil yang justru menjerat warga kecil ke meja hijau, sementara kasus bernilai triliunan kerap berujung kompromi.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Eb

















