banner 728x250

Repost Berita Lama Berujung Laporan Polisi, Sengketa Nama Baik Masuk Ranah Hukum

Konten Lama Viral Kembali, Polemik Repost Berujung Laporan ke Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Laporan : Sebastian – Kota Batam

BATAM – Dinamika penyebaran informasi di media sosial kembali memperlihatkan bagaimana jejak digital dapat berujung pada persoalan hukum.

banner 325x300

Seorang pria berinisial YK dilaporkan ke Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik oleh Khairul Efendi melalui kuasa hukumnya, Suherman, pada Senin (13/7/2026).

Laporan tersebut dipicu oleh unggahan ulang sebuah pemberitaan lama yang berkaitan dengan kasus pembobolan rumah di kawasan Anggrek Sari, Batam Centre.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh dua sisi yang sama-sama memiliki kepentingan hukum.

Di satu sisi, media sosial menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk menyebarkan informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Di sisi lain, setiap penyebaran kembali informasi yang memuat identitas seseorang dapat menimbulkan dampak terhadap kehormatan dan nama baik apabila konteksnya tidak lagi utuh atau menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Dari sudut pandang YK, unggahan ulang tersebut merupakan bentuk penyebaran informasi publik yang bersumber dari produk jurnalistik yang telah terbit sebelumnya.

Informasi yang dibagikan bukanlah berita bohong atau informasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik, melainkan pemberitaan yang telah beredar.

Penyebaran ulang itu disebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga arus informasi mengenai peristiwa hukum yang pernah terjadi di Kota Batam sehingga masyarakat tetap mengetahui dan mewaspadai berbagai kejadian di lingkungan sekitarnya.

Namun, penggunaan foto dalam unggahan tersebut kemudian menjadi keberatan utama dari pihak yang merasa dirugikan.

Sementara itu, Khairul Efendi menilai unggahan yang kembali beredar di media sosial telah membentuk opini publik yang keliru seolah-olah dirinya merupakan pelaku utama atau otak di balik kasus pembobolan rumah tersebut.

Menurutnya, persepsi itu tidak sesuai dengan fakta hukum yang pernah ditangani aparat penegak hukum.

Khairul menegaskan bahwa dalam perkara tersebut dirinya hanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka maupun pelaku tindak pidana.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelidikan kasus tersebut telah dihentikan oleh pihak kepolisian karena dinyatakan tidak memiliki bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Kejadian pembobolan itu memang benar ada, tetapi posisi saya saat itu adalah sebagai saksi, bukan pelaku ataupun otak kejahatan. Penyelidikannya juga sudah dihentikan oleh kepolisian karena tidak cukup bukti. Saya terkejut ketika berita lama itu kembali disebarluaskan dengan mencantumkan foto saya,” ujar Khairul Efendi.

Sebagai tindak lanjut, Khairul menyatakan akan membawa persoalan terkait pemberitaan awal yang menjadi sumber unggahan tersebut ke Dewan Pers.

Langkah itu ditempuh untuk menguji apakah produk jurnalistik yang menjadi dasar penyebaran ulang telah memenuhi kaidah jurnalistik serta tidak menimbulkan kerugian terhadap pihak tertentu.

Kuasa hukum Khairul berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam membagikan ulang informasi di media sosial.

Menurutnya, meskipun sebuah berita pernah dipublikasikan, setiap orang tetap perlu mempertimbangkan dampak hukum maupun sosial yang dapat timbul, terutama jika informasi tersebut menyangkut identitas seseorang dan perkara hukum yang telah lama berlalu.

Hingga kini, Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Aparat kepolisian akan mendalami seluruh fakta dan keterangan para pihak untuk menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana pencemaran nama baik atau persoalan ini lebih tepat dipandang sebagai sengketa akibat penyebaran informasi di ruang digital.

Selama proses hukum berlangsung, semua pihak diharapkan menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penyelesaiannya kepada mekanisme hukum yang berlaku.**

banner 325x300
error: Content is protected !!