banner 728x250

Reformasi Polri Dinilai Gagal, Korban Kriminalisasi di Makassar Tuding Ada Sindikat Mafia Hukum

banner 120x600
banner 468x60

 

Makassar — Upaya reformasi internal Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali disorot. Seorang warga Makassar, Ishak Hamzah, mengaku menjadi korban kriminalisasi hukum oleh sejumlah oknum aparat Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan. Ia menuding, tindakan sewenang-wenang yang dialaminya merupakan bagian dari sindikat mafia hukum dan mafia tanah yang diduga mendapat dukungan dari oknum penegak hukum.

banner 325x300

Ishak mengungkapkan kekecewaannya setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan selama 58 hari, sebelum akhirnya putusan praperadilan menyatakan seluruh proses hukum terhadapnya tidak sah dan batal demi hukum.

“Saya memiliki putusan praperadilan yang membatalkan semua proses hukum, termasuk penetapan tersangka dan penahanan saya,” ujar Ishak Hamzah di Makassar.

Menurutnya, sejak awal proses hukum berlangsung, ia telah berulang kali mengajukan keberatan kepada penyidik dan pejabat kepolisian, namun tak mendapat tanggapan serius. Ia menilai, sikap diam tersebut mencerminkan rendahnya integritas dan tanggung jawab moral aparat dalam menegakkan prinsip Tribrata dan Catur Prasetya.

Kasus Ishak bermula saat ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebutnya sebagai rekayasa hukum untuk merebut tanah miliknya. Penetapan tersangka dan penahanan dinilai tanpa dasar kuat dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.
Selama ditahan, Ishak mengaku mengalami tekanan psikologis, kehilangan pekerjaan, serta rusaknya reputasi dan nama baiknya di masyarakat.

“Putusan praperadilan itu membuktikan saya dikriminalisasi. Tapi siapa yang bertanggung jawab atas kerugian moral dan harkat martabat saya selama ditahan tanpa dasar hukum yang sah?” katanya dengan nada emosional.

Ishak bersama kuasa hukumnya menuntut sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seluruh oknum yang terlibat, baik di Polrestabes Makassar maupun Polda Sulsel. Menurutnya, sanksi ringan seperti pemindahan tugas tidak memberi efek jera.

“Pemindahan tugas bukan hukuman. Tidak ada jaminan mereka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap warga lain,” tegasnya.

Salah satu kasus yang disorot adalah pelanggaran etik Aiptu Marzuki (NRP 74040397) dari Unit Reskrim Polsek Tamalate. Ishak menilai, sanksi yang dijatuhkan terhadap Marzuki terlalu ringan dan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Sidang kode etik tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Komisi Kode Etik Polri Polrestabes Makassar Nomor 108-9/Huk.4/2025 tertanggal 19 September 2025, serta surat tuduhan S.KN/08/X/2025/Propam yang dibacakan pada 22 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan, Aiptu Marzuki dinilai tidak melaksanakan penyelidikan secara maksimal atas laporan polisi Nomor 887/IX/2021/Polsek Tamalate terkait dugaan pencurian dan perusakan yang diajukan Ishak. Ia juga tidak memberikan laporan perkembangan (SP2HP) sejak 2022 hingga 2025 dan tidak memanggil saksi secara efektif.

Ishak menduga kasusnya merupakan bagian dari pola sistematis kerja sama antara oknum aparat dan pihak tertentu di bidang pertanahan.

“Ini bukan sekadar salah tangkap, tapi ada sistem yang bekerja. Ada jaringan yang menggunakan seragam hukum untuk menindas masyarakat kecil,” ujarnya.

Ia menilai fenomena serupa banyak terjadi di Sulawesi Selatan, di mana warga yang mempertahankan hak tanah kerap dikriminalisasi. Namun, banyak kasus berhenti di tengah jalan karena kuatnya koneksi para pelaku di dalam institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan yang sama, Ishak menyoroti konsep Presisi Polri (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menyebut, semangat Presisi hanya menjadi jargon tanpa makna ketika praktik penyalahgunaan kewenangan masih marak di lapangan.

“Kalau Presisi benar-benar diterapkan, saya tidak mungkin diperlakukan seperti penjahat,” ucapnya.

Ishak meminta Kapolri, Propam Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM untuk turun tangan menelusuri dugaan pelanggaran dan memastikan adanya keadilan bagi korban kriminalisasi. Setelah memenangkan praperadilan, ia berencana menuntut ganti rugi dan pemulihan nama baik, serta melaporkan balik oknum yang diduga melakukan pelanggaran HAM selama proses penahanannya.

“Saya ingin negara hadir. Sudah terlalu lama mafia hukum merajalela tanpa disentuh hukum,” pungkas Ishak.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat sipil dan pemerhati hukum di Makassar. Mereka menilai, peristiwa yang menimpa Ishak harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Polri, terutama dalam penanganan sengketa tanah dan dugaan kriminalisasi warga.
Tanpa tindakan tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap institusi Polri dikhawatirkan akan terus merosot.

 

Tim media


 

banner 325x300
error: Content is protected !!