banner 728x250

Redaksi Minta Komisi I DPRD Madina Klarifikasi Mekanisme Revitalisasi SDN 018 Lumban Pinasa

banner 120x600
banner 468x60

Mandailing Natal —

Redaksi media online resmi menyerahkan surat permohonan konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Senin (24/8/2026), terkait pelaksanaan Program Revitalisasi SD Negeri 018 Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp1.031.363.738.

banner 325x300

Surat tersebut disampaikan setelah redaksi melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek dan menemukan sejumlah aspek pendukung pekerjaan yang belum terlihat atau belum dapat dipastikan keberadaannya. Di antaranya tempat penyimpanan material, fasilitas sanitasi pekerja, ketersediaan air dan listrik kerja, drainase, pembatas area pekerjaan, serta kelengkapan keselamatan kerja.

Temuan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Redaksi menjadikannya sebagai bahan verifikasi untuk memastikan apakah fasilitas dimaksud memang belum tersedia, masih dalam proses penyediaan, memanfaatkan fasilitas sekolah, atau terdapat pertimbangan teknis tertentu.

Dalam konfirmasi awal kepada pihak sekolah atau P2SP, redaksi mendapat jawaban agar konfirmasi dilakukan kepada pengawas dan perencana.

Perkembangan berikutnya, Kepala SD Negeri 018 Lumban Pinasa memberikan klarifikasi bahwa penyimpanan material sementara menggunakan ruang kelas 5, sementara pekerja menggunakan kamar mandi sekolah yang tersedia.

Kepala sekolah juga menjelaskan bahwa tenaga kerja berasal dari masyarakat Lumban Pinasa dan enam set alat pelindung diri (APD) telah disediakan sesuai kebutuhan. Pihak sekolah menyatakan terbuka terhadap konfirmasi lebih lanjut serta siap melakukan pembenahan apabila ditemukan kekurangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sekaligus pemenuhan hak jawab pihak sekolah.

Fokus pada Mekanisme Pelaksanaan
Selain kondisi fisik di lapangan, redaksi kini memfokuskan penelusuran pada mekanisme pelaksanaan proyek.

Melalui surat kepada Ketua Komisi I DPRD Madina, redaksi meminta penjelasan mengenai apakah pekerjaan revitalisasi tersebut dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP atau melibatkan penyedia jasa maupun pihak ketiga.

Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai informasi atau dugaan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam pekerjaan konstruksi, apabila pelaksanaan kegiatan memang ditetapkan menggunakan mekanisme swakelola.

Dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan redaksi.

Penelusuran dilakukan untuk mencocokkan dokumen pelaksanaan kegiatan dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk memastikan pihak yang secara nyata melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Jika pekerjaan dilaksanakan secara swakelola, perlu dijelaskan sejauh mana pihak ketiga dapat dilibatkan serta apa dasar keterlibatannya. Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang mengerjakan sebagian atau seluruh pekerjaan, perlu dipastikan dasar keterlibatan, bentuk pekerjaan, mekanisme pembayaran, serta pertanggungjawabannya.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp1,03 miliar, transparansi dan akuntabilitas menjadi penting karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Karena itu, melalui surat tersebut, Komisi I DPRD Madina diminta membantu mencocokkan dokumen pelaksanaan, realisasi anggaran, dan kondisi fisik proyek di lapangan, termasuk memperjelas peran P2SP, pengawas, perencana, maupun pihak lain yang terlibat.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan vonis terhadap pihak mana pun. Seluruh informasi mengenai dugaan atau ketidaksesuaian masih berada dalam tahap verifikasi dan terbuka untuk diklarifikasi berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah surat disampaikan pada Senin (24/8/2026), redaksi masih menunggu tanggapan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mandailing Natal dan akan melanjutkan konfirmasi kepada pengawas serta perencana kegiatan.

Publik tidak membutuhkan prasangka. Publik membutuhkan kepastian bahwa anggaran negara untuk membangun sekolah benar-benar dilaksanakan sesuai mekanisme, aturan, dan tujuan program.

 

Tim

banner 325x300
error: Content is protected !!