LEBAK – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak, kembali menjadi sorotan publik. Laporan resmi telah disampaikan oleh LSM GMBI Distrik Lebak kepada Inspektorat Kabupaten Lebak pada Jum’at 01 May 2026.
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, menegaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan terhadap oknum berinisial DJ setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat korban. Menariknya, tidak lama setelah laporan masuk, oknum tersebut diketahui telah mengembalikan sejumlah uang kepada 5 Orang yang diduga korban pungli.
Namun, King Naga menilai bahwa langkah pengembalian uang tersebut tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran yang telah terjadi. Justru, hal itu dinilai menjadi bukti kuat adanya kesalahan.
“Pengembalian uang tidak menggugurkan perbuatan. Justru hal itu bisa dikategorikan sebagai bentuk pengakuan. Kami meminta Inspektorat untuk memeriksa semua pihak – pihak terkait secara transparan dan objektif,” tegas King Naga.
Ia juga menekankan bahwa praktik pungli di sektor pelayanan publik, khususnya di rumah sakit, sangat merugikan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.
Untuk membuktikan omongan bupati di berbagai media, dirinya menjelaskan akan memecat OPD yang Pungli, dan ini sudah terbukti pungli, apakah bupati akan melakukan yang di ucapkan dan dijanjikan kepada masyarakat atau cuma omon – omon saja, Tambah King naga,
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Adjidarmo maupun Inspektorat Kabupaten Lebak belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.
Masyarakat berharap kasus ini dapat ditangani secara serius dan tuntas, sehingga memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Lebak.
*TIM

















