banner 728x250

PTUN Jakarta Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Sengketa Kepengurusan KORK Malaka

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa kepengurusan Perkumpulan Organisasi Kmanek Oan Rai Klaran (KORK) asal Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik melalui sistem e-court dalam perkara Nomor 43/G/2026/PTUN.JKT.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Majelis juga menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/N.O.) serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.150.000.

banner 325x300

Perkara ini berawal dari gugatan Perkumpulan Organisasi KORK yang diwakili Fernando Da Crus selaku Ketua Pengurus terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia. Gugatan diajukan atas penerbitan Surat Keputusan Nomor AHU-0000102.AH.01.08 Tahun 2023 yang mengesahkan perubahan anggaran dasar dan susunan kepengurusan KORK di bawah kepemimpinan Bento Cortereal Marcal sebagai pihak Tergugat II Intervensi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai pokok sengketa yang diajukan Penggugat merupakan perselisihan internal kepengurusan organisasi kemasyarakatan (Ormas), bukan sengketa tata usaha negara.
Majelis Hakim yang diketuai Hastin Kurnia Dewi, S.H., M.H., dengan anggota Andi Noviandri, S.H., M.H., dan Yustan Abithoyib, S.H., M.H., merujuk pada Pasal 57 dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa sengketa internal ormas yang tidak dapat diselesaikan melalui mediasi menjadi kewenangan peradilan umum atau Pengadilan Negeri.

Dengan putusan ini, PTUN Jakarta menegaskan bahwa penyelesaian sengketa dualisme kepengurusan KORK Malaka bukan merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara, melainkan harus ditempuh melalui Pengadilan Negeri sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Apabila diinginkan, saya juga dapat �⁠menyusun versi berita yang lebih tajam bergaya media nasional dengan judul yang lebih menarik.

 

Tim

banner 325x300
error: Content is protected !!