banner 728x250

Protes Rumah Dilelang, Warga Tanjungpinang Bongkar Kejanggalan Eksekusi

Sulaiman Arofi menuntut klarifikasi resmi dari PA Tanjungpinang menyusul sederet kejanggalan administratif dan prosedural dalam proses eksekusi tempat tinggalnya

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Kasus hukum yang berujung pada rencana pelelangan rumah di Tanjungpinang memicu protes keras. Sulaiman Arofi, selaku Termohon Eksekusi, mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI tertanggal 25 September 2025.

Sulaiman menilai ada banyak kejanggalan prosedural yang mencederai transparansi hukum, mulai dari aspek administrasi hingga digitalisasi perkara yang mengancam hak atas tempat tinggal keluarganya.

banner 325x300

Jika ditarik ke belakang, perkara perdata awal bernomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.TPI sejatinya telah tuntas melalui jalur perdamaian pada 25 Januari 2024. Sempat ada permohonan eksekusi melalui Perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.TPI yang kemudian dicabut pada 11 Juli 2024 usai ditolak oleh Ketua PA. Namun, proses hukum kembali bergulir lewat permohonan sita eksekusi Hak Tanggungan (HT) baru bernomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI, yang mencakup tahap aanmaning pada Februari 2025 hingga sita eksekusi pada Mei 2025.

Sederet Kejanggalan yang Dipersoalkan

Dalam perjalanannya, Sulaiman membeberkan lima poin krusial yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur baku:
• Tanpa Penetapan Tertulis di Awal: Sulaiman mengaku tidak pernah menerima maupun menandatangani Surat Penetapan Sita Eksekusi sebelum adanya pernyataan lisan dari Ketua PA Tanjungpinang pada awal Maret 2025.
• Salinan Berita Acara Ditahan: Saat eksekusi berlangsung pada Mei 2025, salinan Berita Acara Sita Eksekusi tidak langsung diserahkan di tempat, melainkan baru diberikan sekitar empat jam kemudian atas permintaan langsung.
• Tanpa Plang Sita: Objek rumah yang menjadi sengketa dilaporkan tidak dipasangi papan atau plang sita resmi ketika eksekusi dilaksanakan.
• Inkonsistensi Nomor Perkara: Ditemukan perbedaan format penulisan nomor perkara pada dokumen-dokumen resmi, seperti 1/Pdt.Eks. H.T/2025/PA.TPI, 1/Pdt.Eks. HT/2025/PA.TPI, hingga 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.TPI, yang dinilai memicu ketidakjelasan identitas hukum.
• Misteri SIPP: Berdasarkan informasi lisan dari petugas PTSP, Ketua Panitera, dan Tim IT PA Tanjungpinang pada 26 Juni 2026, perkara tersebut justru disebut tidak tercatat atau tidak terinput di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Tuntut Klarifikasi Terbuka

Akibat rentetan kejanggalan tersebut, Sulaiman merasa ragu atas keabsahan proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, pada Desember 2025 lalu, PA Tanjungpinang telah menyampaikan informasi bahwa objek rumah tersebut akan dilelang.

Oleh karena itu, dia mendesak Ketua PA Tanjungpinang untuk segera memberikan klarifikasi tertulis serta salinan resmi dokumen pendukung. Dokumen yang diminta meliputi Penetapan Sita Eksekusi, Berita Acara Sita Eksekusi, bukti setor panjar biaya eksekusi atau PNBP, serta cetak jurnal riwayat perkara dan status registrasi dalam SIPP.

“Saya berharap persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan resmi karena menyangkut hak saya dan keluarga atas tempat tinggal serta proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Sulaiman, pada Kamis 13 Agustus 2026.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!