BINTAN, Radar Perbatasan.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur berhasil mengakhiri tindakan meresahkan dari seorang pria berinisial Asrun alias Pian. Pelaku diringkus tanpa perlawanan setelah terbukti menjadi dalang di balik kasus pemerasan yang menjadikan anak-anak di bawah umur sebagai sasaran empuknya.
Pengungkapan kasus besar ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/SPKT/Polsek Bintan Timur/Polres Bintan/Polda Kepri tertanggal 24 Juni 2026. Dari hasil penyidikan mendalam, aksi kriminal tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni dalam kurun waktu Juni 2023 hingga Juni 2026, bertempat di Jalan Hakim Lekop, RT 002/RW 001, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang.
Sisi paling memilukan dari perkara ini adalah jumlah serta usia para korban. Tercatat ada 10 orang anak yang menjadi korban pemerasan, di mana rentang usia mereka masih sangat belia, yakni antara 11 hingga 15 tahun. Berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap korban, saksi-saksi, serta diperkuat oleh keterangan ahli dan alat bukti yang sah, penyidik langsung menetapkan Asrun alias Pian sebagai tersangka utama.
Gerak cepat pun dilakukan oleh aparat penegak hukum. Setelah mengantongi informasi akurat terkait tempat persembunyian pelaku di Desa Mantang Besar, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung berkoordinasi sigap dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk melakukan penyergapan. Saat diinterogasi awal oleh petugas, tersangka secara kooperatif mengakui seluruh perbuatan bejatnya.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan, antara lain:
• Beberapa lembar surat pernyataan atau surat perjanjian.
• Dokumen hasil asesmen resmi terhadap 10 korban anak.
• Sebuah dompet berwarna hitam milik pelaku.
• Satu unit telepon genggam yang digunakan dalam melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya yang telah merusak masa depan anak-anak dan meresahkan masyarakat luas, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Bintan Timur. Dia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman yang berat.
Saat ini, penyidik terus menggeber proses hukum secara maraton. Langkah-langkah strategis seperti pemberkasan perkara, penyitaan lanjutan barang bukti, penahanan tersangka, hingga koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang diselesaikan agar kasus ini segera dapat disidangkan.
Editor: Budi Adriansyah

















