Kefamenanu –
Dugaan aksi premanisme kembali terjadi di kawasan BTN, tepatnya di sekitar Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur.
Kali ini, dugaan aksi kekerasan tersebut menimpa salah satu anggota Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu, Petrus Jenever Rasyid Mau, yang akrab disapa Peter Mau.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius IMADAR Kefamenanu. Organisasi mahasiswa itu mendesak aparat kepolisian agar segera mengambil langkah hukum serta meningkatkan pengamanan di kawasan BTN, khususnya di lingkungan Rusunawa.
Ketua IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek, yang akrab disapa Jery Manek, menilai kejadian tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa apabila benar terjadi kekerasan terhadap warga.
Menurutnya, kawasan Rusunawa merupakan fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik dan berada dalam lingkungan fasilitas pemerintah. Karena itu, keamanan dan ketertiban di kawasan tersebut harus menjadi perhatian bersama.
“Kami mendesak pihak kepolisian segera bertindak dan mengusut secara tuntas dugaan aksi kekerasan yang menimpa anggota kami, Peter Mau. Jangan sampai kawasan BTN, khususnya Rusunawa, menjadi tempat yang membuat masyarakat merasa tidak aman,” tegas Jery Manek.
IMADAR juga meminta kepolisian tidak hanya bergerak setelah terjadi persoalan, tetapi melakukan langkah pencegahan, termasuk meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan yang dinilai rawan.
Menurut Jery, rasa aman merupakan hak setiap warga negara. Mahasiswa maupun masyarakat umum harus dapat beraktivitas tanpa rasa takut terhadap ancaman maupun tindakan kekerasan.
IMADAR Kefamenanu menilai dugaan aksi kekerasan di kawasan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena apabila dibiarkan, bukan tidak mungkin dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum.
“Kalau benar terjadi tindakan kekerasan, maka harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai karena dianggap persoalan kecil, kemudian kejadian serupa terus berulang dan akhirnya menjadi kebiasaan,” ujar Jery.
Ia menegaskan bahwa IMADAR tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun, organisasi mahasiswa tersebut meminta kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.
Secara hukum, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun, dan dapat meningkat apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka, luka berat, atau kematian.
Sementara apabila fakta hukum menunjukkan adanya penganiayaan, ketentuan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana yang meningkat sesuai akibat yang ditimbulkan.
UU Nomor 1 Tahun 2023 sendiri telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga ketentuan KUHP baru tersebut menjadi salah satu dasar hukum pidana yang berlaku saat ini.
Selain penegakan hukum terhadap dugaan pelaku, IMADAR meminta aparat kepolisian meningkatkan patroli dan pengamanan di kawasan BTN dan Rusunawa.
Permintaan tersebut sejalan dengan tugas pokok Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang antara lain mencakup pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. UU tersebut telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026.
Jery Manek berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara profesional, memeriksa para pihak yang mengetahui kejadian, mengamankan bukti-bukti yang relevan, serta memastikan keamanan masyarakat di kawasan tersebut.
“Kami meminta Polisi hadir bukan hanya ketika masalah sudah terjadi, tetapi juga melakukan pencegahan. Rusunawa adalah fasilitas pemerintah dan masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sana berhak mendapatkan rasa aman,” kata Jery.
IMADAR Kefamenanu juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap persoalan pidana kepada aparat penegak hukum.
IMADAR menegaskan, sikap mereka bukan untuk menciptakan konflik, melainkan mendorong agar hukum benar-benar hadir dan rasa aman masyarakat di Kefamenanu tetap terjamin.
Editor: Jery Manek

















