Indeks

PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Penuh Waktu Mulai 2027

Nasib Honorer Terjawab: Dosen hingga Damkar Naik Status ASN Penuh

JAKARTA, Radar Perbatasan.com – Angin segar berembus bagi ratusan ribu tenaga honorer di tanah air. Pemerintah resmi memutuskan untuk mengubah status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Keputusan krusial ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai merampungkan rapat finalisasi bersama DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 6 November 2026.

Kebijakan lintas profesi ini dirancang inklusif. Tidak hanya menyasar guru, perubahan status ini juga mencakup dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan, hingga jajaran tenaga teknis, pelayanan, dan pelaksana lainnya.

“Setelah melalui serangkaian perhitungan yang matang, hari ini kami memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini mencakup lintas profesi secara luas,” ujar Prasetyo Hadi di hadapan awak media.

Dalam keterangannya, Prasetyo memberikan sorotan khusus kepada petugas damkar dan Satpol PP. Pemerintah menilai peran mereka kini jauh melampaui tugas administratif, yakni menjadi garda terdepan penanganan krisis di tengah masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui, damkar saat ini berada di garis depan dalam menyelesaikan berbagai persoalan krusial yang dihadapi masyarakat. Kontribusi nyata seperti ini tentu harus diimbangi dengan kepastian status dan kesejahteraan,” tambahnya.

Peluang Emas: Akses Seleksi CPNS 2027

Tak hanya kepastian status penuh waktu, pemerintah juga menyiapkan jenjang karier lanjutan yang lebih menjanjikan. Mulai tahun 2027, para PPPK yang telah berstatus penuh waktu akan diberikan kesempatan emas untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kebijakan bertahap ini diharapkan mampu menuntaskan persoalan penataan tenaga non-ASN secara komprehensif, sekaligus mendongkrak kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Editor: Budi Adriansyah

 

error: Content is protected !!
Exit mobile version