banner 728x250

Polresta Deli Serdang Bongkar Peredaran Sabu di Pantai Labu, Dua Pria Ditangkap

banner 120x600
banner 468x60

 

DELI SERDANG — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deli Serdang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

banner 325x300

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Sabtu (19/9/2026) sore itu, polisi mengamankan dua pria berinisial RP (37) dan IZ (48). Dari tangan keduanya, petugas menyita 12 plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 31,60 gram.

Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah dan satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Desa Sei Tuan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Ferry, Sabtu (26/9/2026).

Sekitar pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati dua pria sedang mengendarai sepeda motor di tempat yang dimaksud.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap keduanya. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 12 plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 31,60 gram.

“Barang bukti tersebut ditemukan pada pelaku,” jelas Ferry.

Selain 12 plastik klip berisi diduga sabu, petugas turut mengamankan satu blok plastik asoy berwarna merah serta satu plastik transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan serangkaian proses penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal barang bukti dan kemungkinan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku serta informasi lainnya.

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tim

banner 325x300
error: Content is protected !!