KEFAMENANU — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres TTU.
Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTU pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 01.31 WITA.
Laporan disampaikan Ronaldus Kiik terkait dugaan pengeroyokan terhadap Petrus Jenever Rasyid Mau. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA dan melibatkan seorang laki-laki yang dalam laporan masih disebut dengan inisial “B”.
Setelah menerima laporan, jajaran Polres TTU langsung melakukan sejumlah tindakan kepolisian untuk memastikan peristiwa yang dilaporkan dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan awal dan olah TKP guna mengumpulkan informasi serta menemukan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis dan dibuatkan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian.
Selain itu, penyidik telah memeriksa korban serta meminta keterangan dari dua orang saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi mengenai kejadian tersebut.
Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan, seluruh langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan, termasuk memastikan kronologi, pihak-pihak yang terlibat serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.
Menurutnya, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Karena itu, kepolisian masih mendalami berbagai keterangan dan bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Polres TTU berkomitmen memberikan pelayanan dan penanganan terbaik terhadap setiap laporan masyarakat. Setiap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh di lapangan,” tegas Anselmus.
Ia mengatakan, kecepatan merespons laporan masyarakat merupakan bagian dari tugas kepolisian.
Namun, proses tersebut tetap harus dilakukan secara cermat, objektif dan dengan mengedepankan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah.
Polres TTU juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut agar memberikan keterangan kepada penyidik secara benar dan bertanggung jawab.
“Yang paling utama adalah bagaimana perkara ini dapat ditangani secara terang, objektif dan berdasarkan hukum. Kami memastikan prosesnya berjalan sebagaimana mestinya dan setiap perkembangan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan penyidik,” ujar Anselmus.
Sementara itu, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres TTU untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, akuntabel dan objektif.
Penyidik hingga kini masih mendalami keterangan para pihak, mengumpulkan bukti-bukti pendukung serta melakukan langkah penyelidikan lainnya yang diperlukan untuk membuat terang dugaan tindak pidana tersebut.
Polres TTU memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan, tanpa menarik kesimpulan sebelum seluruh proses dilakukan secara menyeluruh.
Yuven Fernandez

















