banner 728x250

Polres TTU Tetapkan Tersangka Kasus Peter Mau, IMADAR Tegaskan: Hukum Harus Tegak, Bukan Sekadar Janji

banner 120x600
banner 468x60

Kefamenanu

Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Petrus Jenever Rasyid Mau alias Peter Mau, anggota aktif Ikatan Mahasiswa Dawan “R” (IMADAR) Kefamenanu, memasuki babak baru. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU), Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut.

banner 325x300

Peter Mau diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan BTN Km 9, tepatnya di depan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan Alberto Jose Amaral alias Berto sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Peter Mau.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dikeluarkan Satreskrim Polres TTU pada 3 September 2026.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/344/IX/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 2 September 2026.

Dalam proses penyidikan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam perkara yang sebelumnya mendapat perhatian dari keluarga korban, organisasi mahasiswa, dan masyarakat.

Menanggapi perkembangan tersebut, IMADAR Kefamenanu mengapresiasi langkah penyidik Polres TTU yang telah meningkatkan penanganan perkara hingga menetapkan tersangka.

Namun, bagi IMADAR, penetapan tersangka bukanlah garis akhir. Sebaliknya, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk menuju proses hukum yang lebih terang, profesional, dan tuntas.

IMADAR mendesak Polres TTU agar melanjutkan proses penyidikan secara transparan, objektif, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah, hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Ketua Umum IMADAR Kefamenanu, Marlianus Jeriyanto Manek alias Jery Manek, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Polres TTU yang telah menetapkan tersangka. Ini menunjukkan bahwa laporan dan tuntutan untuk mengusut kasus Peter Mau mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Tetapi kami tegaskan, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan tersangka,” tegas Jery Manek.

Menurut Jery Manek, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa perkara tersebut ditangani berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan, kepentingan, ataupun intervensi pihak tertentu.

Karena itu, IMADAR meminta penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh dengan memeriksa seluruh fakta yang berkaitan, termasuk keterangan para saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta bukti lain yang relevan.

IMADAR juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berjalan setengah hati.

Organisasi mahasiswa tersebut meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen dan menjadikan fakta serta alat bukti sebagai dasar utama dalam setiap langkah penyidikan.

“Kami tidak ingin ada intervensi dalam proses hukum. Biarkan penyidik bekerja berdasarkan fakta, keterangan saksi dan alat bukti yang sah. Jangan sampai proses hukum berjalan setengah-setengah. Kami meminta Polres TTU mengusut perkara ini sampai terang dan memberikan kepastian hukum kepada Peter Mau dan keluarganya,” ujar Jery Manek.

Ia menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama bagi setiap orang, tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan.

“Siapa pun orangnya dan apa pun latar belakangnya, jika berdasarkan proses hukum terbukti bersalah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Bagi IMADAR, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pijakan dalam setiap proses penegakan hukum.

Meski mendesak proses hukum berjalan tegas, IMADAR menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah.

Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap harus melalui proses peradilan dan diputuskan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Karena itu, IMADAR mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman di luar proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Namun, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan ataupun memperlambat proses penegakan hukum.

IMADAR Kefamenanu memastikan akan terus mengikuti dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.

Jery Manek menegaskan, pengawalan yang dilakukan IMADAR bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan penyidik, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial dan kepedulian organisasi terhadap proses penegakan hukum.

“Kami tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami akan terus mengawal kasus ini secara kritis dan konstruktif sampai ada kepastian hukum,” katanya.

IMADAR juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penyidikan kepada aparat penegak hukum, sembari tetap menjalankan fungsi pengawasan publik secara kritis agar proses hukum berlangsung transparan dan akuntabel.

Bagi IMADAR, penetapan tersangka harus menjadi awal dari proses menuju kepastian hukum, bukan sekadar pencapaian administratif dalam penanganan perkara.

Jery Manek berharap Polres TTU tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan dapat menuntaskan proses hukum sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapan kami sederhana: hukum harus ditegakkan secara adil. Jangan ada tebang pilih, jangan ada intervensi, dan jangan ada pihak yang kebal hukum. Jika melalui proses hukum dan putusan pengadilan seseorang terbukti bersalah, maka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan tetap mengawal kasus yang menimpa anggota kami, Peter Mau, sampai ada kepastian hukum,” tutup Jery Manek.

Editor: Jery Manek

banner 325x300
error: Content is protected !!