banner 728x250

Polres Sebut Pembunuhan, JPU Dakwa Penganiayaan: PH Keluarga Arsalan Pertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum

banner 120x600
banner 468x60

PANYABUNGAN – Perbedaan konstruksi hukum dalam kasus tewasnya Arsalan mulai menjadi sorotan. Ketika kepolisian sebelumnya menyatakan tersangka PJ bin F dijerat dengan pasal pembunuhan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru mendakwa perkara tersebut sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Perbedaan pasal itu dinilai keluarga korban melalui Penasehat Hukum (PH), Andi Candra Nasution, S.H., M.H., bukan sekadar persoalan administratif. Menurutnya, perubahan konstruksi perkara dari dugaan pembunuhan menjadi penganiayaan menyentuh persoalan paling mendasar dalam perkara pidana, yakni bagaimana niat, cara kekerasan, dan rangkaian perbuatan terdakwa dinilai secara hukum.

banner 325x300

Sebelumnya, Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy melalui Kasi Humas AKP Megawati, dalam rilis pada 8 Mei, menyatakan tersangka PJ bin F dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Namun ketika perkara memasuki tahap persidangan, dakwaan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP Nomor PDM-31/L.2.28.3/Eoh.2/09/2026 menggunakan Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Perbedaan inilah yang dipersoalkan pihak keluarga korban.

“Ada kontradiksi fatal. Yang kami kejar adalah konsistensi dan kebenaran materiil. Mengapa di kepolisian pasalnya pembunuhan, tetapi di kejaksaan menjadi penganiayaan?” tegas Andi Candra.

Menurutnya, perbedaan tersebut sangat mendasar karena berkaitan dengan bagaimana unsur kesengajaan atau mens rea dinilai dalam perkara yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

PH Minta Fakta Kekerasan Dibuka di Persidangan

Andi Candra meminta Majelis Hakim dan JPU tidak mengabaikan fakta-fakta penting yang akan terungkap dalam persidangan.

Menurut dia, alat yang digunakan, intensitas kekerasan, bagian tubuh korban yang menjadi sasaran, hasil visum, serta rangkaian perbuatan sebelum dan sesudah kejadian harus diuji secara objektif.

Fakta-fakta tersebut, kata dia, penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah kematian Arsalan merupakan akibat dari suatu penganiayaan atau terdapat unsur kesengajaan untuk merampas nyawa korban.

Selaku kuasa hukum keluarga Arsalan, Andi menegaskan pihaknya tidak semata-mata mengejar hukuman maksimal bagi terdakwa.

“Perjuangan ini bukan soal meminta hukuman seberat-beratnya, melainkan soal kelurusan fakta hukum. Nyawa manusia tidak boleh dipandang sepele,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila alat bukti, hasil visum, dan rangkaian kekerasan menunjukkan bahwa pelaku mengetahui atau menghendaki akibat yang dapat merenggut nyawa, maka aspek tersebut harus menjadi bagian penting dalam penilaian hukum di persidangan.

“Jika alat bukti, visum, dan cara kekerasan menunjukkan pelaku tahu tindakannya mematikan, maka itu harus diuji sebagai kemungkinan pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan yang kebetulan mengakibatkan orang meninggal,” kata Andi.

Rumor Vonis Dua Tahun Diminta Jangan Menjadi Polemik

Pihak keluarga korban juga menyoroti rumor yang beredar di tengah keluarga terdakwa mengenai vonis hukuman yang disebut-sebut hanya dua tahun.

Andi menegaskan informasi tersebut belum dapat dijadikan dasar sebelum ada putusan pengadilan yang resmi.

Namun, apabila rumor itu benar, pihak keluarga korban mengaku akan sangat terpukul.

“Bila rumor ini benar, tentu hal ini sangat menyakitkan dan melukai perasaan keluarga korban,” katanya.

Karena itu, pihak keluarga meminta seluruh proses persidangan berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kita meminta kasus ini diusut dengan terang benderang secara objektif untuk memberi rasa keadilan hukum bagi keluarga korban,” sebutnya.

Pihak keluarga juga menyatakan akan mengawal jalannya persidangan, termasuk setiap keterangan saksi dan bukti medis yang diajukan, agar seluruh fakta perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan Majelis Hakim.

Rangkaian Perbuatan Jadi Titik Krusial

Menurut Andi, salah satu titik krusial yang harus diuji di persidangan adalah rangkaian perbuatan terdakwa sebelum, saat, dan setelah kejadian.

Ia mengatakan pihak keluarga menghormati kewenangan JPU dalam menyusun dakwaan. Namun, seluruh konstruksi perkara tetap harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang muncul di persidangan.

“Kami menghormati kewenangan Jaksa, namun hukum harus ditegakkan berbasis fakta riil di lapangan. Jika di persidangan terbukti ada niat membunuh, maka aspek pembunuhan wajib dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi kepastian hukum yang berkeadilan,” tutup Andi.

Perkara ini kini memasuki ruang pembuktian di pengadilan. Publik dan terutama keluarga korban menunggu agar perbedaan konstruksi hukum tersebut dapat dijelaskan melalui fakta persidangan, bukan sekadar asumsi maupun rumor.

(Magrifatulloh)

banner 325x300
error: Content is protected !!