banner 728x250
Berita  

Polres Pohuwato Serahkan Tiga Tersangka Kasus BBM Bersubsidi ke Kejaksaan (Tahap II)

banner 120x600
banner 468x60

MAPOLRES POHUWATO POLDA GORONTALO 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada Jum’at kemarin 10 April 2026.

banner 325x300

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato tertanggal 9 April 2026.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial J.M.M. (21), J.J.T.M. (25), dan R.J.T. (21), yang merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara, dengan latar belakang tidak bekerja serta pelajar/mahasiswa.

Dalam proses Tahap II tersebut, tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Miftahul Jannah, S.H., selaku Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi satu unit kendaraan truk merek Isuzu warna biru putih dengan nomor polisi DB 8070 CK dengan tangki kapasitas 8.000 liter berisi diduga solar, satu buah kunci kendaraan, delapan jerigen berkapasitas 35 liter berisi diduga solar, serta satu unit telepon genggam merek iPhone.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan pihak kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan,” ujarnya.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

( Idrak WA: 0853-2261-5496 )

 

banner 325x300
error: Content is protected !!