BATAM, Radar Perbatasan.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengambil langkah tegas menyusul pecahnya aksi kekerasan secara bersama-sama di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada Senin 14 September 2026 lalu. Sebanyak tiga orang kini resmi mendekam di ruang tahanan Mapolda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan memiliki peran langsung dalam insiden tersebut dan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni Bonic, dikutip pada Senin 21 September 2026.
Dua Kelompok Terlibat, Pemilik Lahan Dipanggil
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kericuhan berdarah di Setokok ini melibatkan dua kelompok yang saling berseteru. Penanganan hukumnya dibagi menjadi dua klaster: Polresta Barelang menangani kelompok pertama, sementara kelompok lainnya ditangani langsung oleh Ditreskrimum Polda Kepri.
“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelas Nona.
Penyidikan dipastikan tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Kombes Pol. Nona menegaskan bahwa pihak pemilik lahan saat ini sedang dalam proses pemanggilan oleh penyidik untuk dimintai keterangan lebih mendalam terkait konflik tersebut.
Barang Bukti dan Komitmen Profesionalisme Polri
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti guna memperkuat pembuktian di muka hukum, di antaranya:
• Satu bilah parang panjang berpegagang kayu.
• Tiga buah anak panah.
• Satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan menuju lokasi kejadian.
• Berbagai barang bukti relevan lainnya.
Polda Kepri memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang sah. Pihaknya mengimbau masyarakat agar menahan diri, tidak membawa senjata tajam, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polda Kepri mengajak warga untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif serta memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa untuk pengaduan maupun bantuan darurat.
Editor: Budi Adriansyah

















