banner 728x250

Polisi Gadungan Pemeras Wanita Bintan Ditangkap Di Lampung

Berkenalan via Tinder dan mengaku sebagai ajudan polisi berpangkat di Jawa Barat, seorang pria asal Lampung diringkus Satreskrim Polres Bintan usai memeras korban hingga puluhan juta rupiah bermodal rekaman video pribadi

banner 120x600
banner 468x60

BINTAN, Radar Perbatasan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan sukses membongkar praktik kejahatan love scamming atau penipuan berkedok asmara yang meresahkan. Pelaku berinisial SP alias RS tak berkutik saat diringkus tim penyidik di tempat persembunyiannya di wilayah Lampung, tanpa perlawanan berarti.

Perkara ini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Bintan pada 21 September 2026. Bergerak cepat usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di luar daerah.

banner 325x300

Modus Operandi: Mengaku Ajudan Polisi demi Memikat Korban

Kasus ini bermula pada 24 Juli 2026 ketika tersangka dan korban pertama kali berkenalan melalui aplikasi kencan digital, Tinder. Guna meyakinkan korban yang berada di wilayah Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pelaku melancarkan tipu muslihat dengan mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan di Polda Jawa Barat.

Hubungan jarak jauh pun terjalin setelah komunikasi berlanjut secara intens melalui aplikasi WhatsApp. Di tengah kedekatan semu tersebut, tersangka membujuk korban untuk melakukan video call sex (VCS). Tanpa disadari korban, momen privat itu direkam secara diam-diam oleh pelaku untuk dijadikan senjata pemerasan.

Teror Pemerasan dan Jeratan Pinjol

Niat jahat tersangka mulai terbongkar ketika dia berdalih mengalami masalah genting di kantor dan meminta bantuan dana secara bertahap kepada korban. Total kerugian materiel yang telah ditransfer korban mencapai sekitar Rp20.525.000.

Merasa korban masih bisa diperas, tersangka kembali meminta uang tambahan sebesar Rp10 juta. Ketika korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku nekat memaksa korban mencari pinjaman melalui aplikasi pinjaman online (pinjol).

Saat desakan tersebut ditolak, pelaku melancarkan ancaman keji: menyebarluaskan rekaman video VCS korban jika tuntutan uang tidak segera dipenuhi.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Dalam operasi penangkapan di Lampung, aparat turut menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan tindak pidana pelaku, di antaranya:
• 1 unit iPhone 13 Pro Max
• 1 unit Vivo Y17
• 1 unit Oppo A53
• 3 lembar cetakan mutasi harian rekening Bank BCA

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar senantiasa waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih jika mulai merayu dan meminta sejumlah uang.

Editor: Budi Adriansyah

 

banner 325x300
error: Content is protected !!