banner 728x250

Polda Banten Sebut Ketua DPRD Lebak Tak Terlibat : Agus Kuncir Bakal Ada Babak Baru Setelah Dirinya Dimintai Keterangan Sebagai Saksi

banner 120x600
banner 468x60

Lebak – Kasus dugaan penculikan dan penganiayaan yang di alami aktivis Lebak bakal memasuki babak baru. Setelah muncul pernyataan Polda Banten yang menyebutkan Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari tak terbukti terlibat dalam kasus tersebut dinilai publik terlalu prematur.

Salah satu Aktivis dari Forum Warga Bersatu Banten (Forwatu Banten) Agus Sugianto Wibowo mengatakan pihaknya akan terus bergerak memperjuangkan supremasi hukum untuk Aktivis Uun.

banner 325x300

” Soal pernyataan Polda Banten saya menilai ini terlalu prematur, pasalnya dari beberapa fakta di lapangan bahwa jelas saudara Uun di Culik dan di aniaya lalu dibawa ke rumah Ketua DPRD Lebak dan di paksa meminta maaf ” Jelas Agus

Agus menegaskan bahwa ketua DPRD diduga telah membiarkan rumahnya digunakan untuk menyekap korban penculikan dan penganiayaan, serta tidak memberikan pertolongan. Hal ini dapat dikategorikan
sebagai pembantu kejahatan (pembantuan tindak pidana) atau pelaku yang turut serta.

Ia menjelaskan, tindakan turut serta atau membiarkan, serta keterangan yang mengakibatkan tindakan penganiayaan merupakan perbuatan melanggar hukum di Indonesia yang dapat dijerat sanksi pidana penjara. Orang yang berada di lokasi kejadian namun tidak melerai, membiarkan, atau bahkan mendukung terjadinya kekerasan tidak dapat dianggap sekadar “penonton”, melainkan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bergantung pada konteks kasusnya.

” Saudara Uun ini dianiaya sejumlah orang di tiga tempat salah satunya di rumah kediaman Ketua DPRD. Padahal kondisi Uun saat ini sudah di aniaya namun Uun di paksa oleh para terduga pelaku untuk meminta maaf kepada Ketua DPRD” Kata Agus.

berikut fakta dan hasil kajian yang disampaikan aktivis Agus Kuncir.

Tindakan turut serta atau membiarkan dan/atau keterangan yang mengakibatkan
terjadinya Tinda Pidana merupakan perbuatan melanggar hukum di Indonesia yang dapat dijerat sanksi pidana penjara.

Ketua DPRD Lebak Dr. Juwita Wulandari yang berada di lokasi kejadian yang merupakan rumahmya, namun tidak melerai, membiarkan, atau bahkan mendukung terjadinya tindak pidana tidak dapat dianggap sekadar “penonton”, melainkan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bergantung pada konteks kasusnya, dan Tindak pidana tersebut terjadi akibat dari keterangan Ketua DPRD Lebak yang menyampaikan hasil komunikasi dengan Fam Fuk Jhong.

1. Jerat Hukum Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam hukum
pidana umum, seseorang yang membiarkan atau membantu terjadinya penganiayaan biasanya dikaitkan dengan pasal penyertaan dan pembantuan:

2. Pasal 55 KUHP (Turut Serta): Dikenakan jika orang tersebut terbukti bekerja sama
secara sadar, memberikan kesempatan, atau memperlancar aksi penganiayaan bersama pelaku utama. Ancaman hukumannya sama dengan pelaku utama penganiayaan (diatur dalam Pasal 351 KUHP lama atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP Baru, dengan pidana penjara mulai dari 2 tahun 6 bulan hingga 7 tahun jika korban meninggal dunia).

3. Pasal 56 KUHP (Pembantuan): Dikenakan jika orang tersebut dengan sengaja memberi bantuan, sarana, atau kemudahan pada waktu kejahatan dilakukan.

4. Pasal 531 KUHP (Membiarkan Orang dalam Bahaya): Jika seseorang menyaksikan orang lain dalam keadaan maut atau bahaya tetapi sengaja tidak memberikan pertolongan yang sebenarnya mampu ia berikan tanpa membahayakan dirinya sendiri, ia dapat dipidana kurungan atau denda.

5. Pemilik rumah yang membiarkan rumahnya digunakan untuk menyekap korban
penculikan dan penganiayaan, serta tidak memberikan pertolongan, dapat dijatuhi
sanksi pidana penjara karena dikategorikan sebagai pembantu kejahatan (pembantuan tindak pidana) atau pelaku yang turut serta.

6. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ancaman hukuman bagi pemilik rumah tersebut dapat dianalisis melalui beberapa pasal berikut: Jerat Hukum
sebagai Pembantu Kejahatan, Jika pemilik rumah mengetahui adanya penculikan dan
penganiayaan tetapi sengaja mendiamkannya (memberikan fasilitas tempat/sarana), ia dianggap mempermudah terjadinya kejahatan.

7. Pasal yang dilanggar: Pasal 56 ayat (2) KUHP lama (atau Pasal 21 huruf a UU No.
1/2023 tentang KUHP baru) mengatur tentang pembantuan tindak pidana, di mana seseorang dipidana sebagai pembantu jika dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan suatu tindak pidana

8. Sanksi Hukuman: Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) KUHP, hukuman untuk pembantu kejahatan adalah dikurangi sepertiga (1/3) dari hukuman maksimal pelaku utama.Contoh: Jika pelaku penculikan utama dijerat Pasal 328 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, maka pemilik rumah terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara.

9. Jerat Hukum sebagai Turut Serta (Medepleger)Jika sejak awal pemilik rumah bekerja sama, berkomplot, atau sepakat dengan para pelaku untuk menyediakan rumahnya sebagai tempat eksekusi atau penyekapan, perannya naik menjadi pelaku.

10.Pasal yang dilanggar: Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sanksi Hukuman: Pemilik rumah
dipidana dengan ancaman hukuman yang sama persis dengan pelaku utama (tidak dikurangi), yaitu maksimal 12 tahun penjara untuk penculikan.

11. Sanksi karena Membiarkan Orang dalam Bahaya Maut Jika pemilik rumah murni tidak
mengenal pelaku namun melihat korban terluka parah (sekarat akibat penganiayaan)
dan memilih tidak menolong atau tidak melaporkannya ke polisi.

12.Pasal yang dilanggar: Pasal 531 KUHP tentang kelalaian memberikan pertolongan
kepada orang yang sedang menghadapi maut. Sanksi Hukuman: Pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda. (Catatan: Pasal ini umumnya diterapkan jika pemilik rumah terbukti tidak memiliki hubungan kerja sama sama sekali dengan para pelaku utama).

Kesimpulan : Bedasarkan Peraturan Perundangan Diatas, Polda Banten Harus
Memeriksa Kembali Ketua DPRD Lebak tidak hanya sebatas aktor intelektual atau
sebagai dalang, namun periksa juga sebagai turut serta atas terjadinya tindak pidana
penculikan FAM FUK JHONG.

Hkz

banner 325x300
error: Content is protected !!