Kefamenanu –
PMKRI Cabang Kefamenanu secara tegas menolak kembalinya Yan maumabe ke jabatannya sebagai kepala desa. Sikap ini bukan dilandasi sentimen pribadi maupun kepentingan politik tertentu, melainkan berangkat dari prinsip negara hukum, etika pemerintahan, dan semangat pemberantasan korupsi
Seseorang yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi tidak layak diberikan kembali legitimasi untuk memimpin dan mengelola kepentingan publik. Jabatan kepala desa bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah rakyat yang menuntut integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral yang tinggi.
Secara akademik, korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi. Dalam perspektif good governance, korupsi adalah ancaman utama terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi hukum. Oleh karena itu, memberikan kembali ruang kekuasaan kepada pelaku korupsi sama saja dengan merusak fondasi pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Lebih dari itu, korupsi bukanlah pelanggaran administratif biasa. Korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa) karena dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak-hak masyarakat, menghambat pembangunan, dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
PMKRI Cabang Kefamenanu juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku korupsi.
Karena itu, tidak boleh ada logika sesat yang dibangun seolah-olah korupsi dapat diselesaikan hanya dengan mengembalikan uang negara. Jika logika ini dibenarkan, maka setiap pejabat dapat dengan mudah mengorupsi uang rakyat, lalu mengembalikannya ketika tertangkap, tanpa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dalam perspektif etika politik, mempertahankan atau mengembalikan seorang koruptor ke jabatan publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat. Kekuasaan publik harus dijalankan oleh mereka yang memiliki integritas, bukan oleh mereka yang telah terbukti menyalahgunakan amanah rakyat.
Atas dasar itu, PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa Kepala Desa Usapinonot tidak layak kembali menjabat sebagai kepala desa. Membiarkan seorang koruptor kembali memimpin merupakan preseden buruk bagi demokrasi desa, pendidikan politik masyarakat, dan masa depan pemberantasan korupsi di Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kami mengingatkan bahwa jabatan publik bukan tempat rehabilitasi moral bagi koruptor. Jabatan publik adalah ruang pengabdian yang harus dijaga kehormatannya dari mereka yang telah mengkhianati kepercayaan rakyat.
Sekali lagi ingin saya tegaskan, Jika hari ini koruptor diberi panggung oleh penguasa, maka jangan salahkan rakyat apabila esok hari panggung kekuasaan itu diguncang oleh gelombang Reformasi. Sebab sejarah membuktikan, tidak ada rezim yang mampu bertahan ketika keadilan dipermainkan dan koruptor dipelihara.
Tim

















