banner 728x250

Pipa Paralon Mengarah ke Drum, Distribusi Solar Subsidi Nelayan di SPBUN Rasau Jaya Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

KUBU RAYA, KALBAR — Distribusi solar bersubsidi untuk nelayan di Desa Tasik, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menjadi sorotan setelah ditemukan praktik penyaluran yang disebut berbeda dengan alat pembelian yang tercantum dalam Surat Rekomendasi.

Dalam temuan yang disoroti DPC MAUNG Kubu Raya, solar dari SPBUN Abdullah, Rasau Jaya, terlihat dialirkan melalui pipa paralon dari bagian tembok menuju drum yang berada di atas kapal kelotok.

banner 325x300

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara dokumen rekomendasi dengan praktik penyaluran di lapangan, khususnya terkait penggunaan wadah, mekanisme pengambilan, pencatatan penerima, serta kepastian bahwa BBM bersubsidi tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya bagi nelayan.

Ketua DPC MAUNG Kubu Raya, Zulkifli, meminta pihak terkait tidak hanya melihat kelengkapan dokumen, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap praktik penyaluran di lapangan.

“Ada yang tidak selaras di sini. Surat rekomendasi menyebut alat pembelian berupa jerigen untuk konsumen perorangan, namun di lapangan terlihat pipa menembus tembok langsung ke drum di atas kapal. Jika dokumen dan kenyataan di lapangan berbeda, ini harus ditelusuri,” tegas Zulkifli.

Menurut dia, penggunaan drum dan pipa tersebut perlu dipastikan apakah memang tercantum atau mendapat persetujuan dalam mekanisme penyaluran yang berlaku.

“Kami mempertanyakan: apakah drum dan pipa paralon ini sudah tercantum dalam izin atau rekomendasi? Siapa yang mengizinkannya? Dan apakah volume yang diambil benar-benar habis untuk kebutuhan nelayan, atau ada yang dialihkan ke pihak lain?” tambahnya.

Disebut Beralokasi 10 Ton

Pihak pengelola SPBUN dan perwakilan nelayan yang terlibat, Ibrahim, menyebut pembelian solar telah berjalan sesuai prosedur dan dilengkapi Surat Rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kubu Raya dengan alokasi 10 ton.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala DKP Kabupaten Kubu Raya belum memberikan penjelasan resmi mengenai penggunaan drum, pipa paralon, mekanisme pengambilan BBM, maupun masa berlaku rekomendasi yang disebut mencapai satu bulan.

Karena itu, angka alokasi 10 ton tersebut perlu pula diverifikasi melalui dokumen rekomendasi dan catatan transaksi di SPBUN, termasuk siapa saja penerima BBM, volume masing-masing, serta mekanisme pengambilan yang digunakan.

Dokumen dan Praktik Lapangan Perlu Dicocokkan

Sorotan utama dalam persoalan ini bukan semata-mata keberadaan drum atau pipa, melainkan apakah seluruh sarana dan mekanisme tersebut sesuai dengan dokumen serta ketentuan penyaluran BBM bersubsidi yang berlaku.

DPC MAUNG Kubu Raya meminta instansi terkait memeriksa sedikitnya enam hal.

Pertama, apakah penggunaan drum dan pipa paralon tercantum dalam Surat Rekomendasi DKP Kubu Raya atau mendapat persetujuan yang sah.

Kedua, apakah alokasi 10 ton tersebut memiliki daftar penerima yang jelas, termasuk identitas nelayan dan kuota masing-masing.

Ketiga, apakah terdapat surat kuasa yang sah apabila pengambilan BBM dilakukan oleh seorang perwakilan untuk kelompok nelayan.

Keempat, apakah pencatatan transaksi di SPBUN mencantumkan penerima yang sebenarnya atau hanya nama perwakilan.

Kelima, apakah seluruh transaksi, termasuk pengisian pada malam hari, tercatat dalam administrasi penyalur dan dapat diverifikasi.

Keenam, apabila terdapat sisa atau kelebihan BBM dari alokasi yang diberikan, ke mana BBM tersebut disalurkan.

MAUNG Minta BPH Migas dan APH Turun Memeriksa

Zulkifli menegaskan, keberadaan Surat Rekomendasi tidak dengan sendirinya menutup kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan praktik di lapangan.

“Surat rekomendasi bukan jaminan kebenaran mutlak. Yang penting adalah apakah praktiknya sesuai dokumen. Jika ada perbedaan mencolok—jerigen berubah menjadi drum atau mekanisme pembelian perorangan dilakukan melalui perwakilan—maka harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

DPC MAUNG Kubu Raya meminta BPH Migas, DKP Kubu Raya, dan aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen rekomendasi, daftar penerima, volume BBM, sarana pengambilan, serta catatan transaksi di SPBUN.

Jika seluruh mekanisme tersebut telah sesuai ketentuan, MAUNG meminta penjelasan resmi disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait diminta melakukan koreksi dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan distribusi solar subsidi ini tidak berhenti pada dugaan atau persepsi, tetapi dapat diuji melalui dokumen dan fakta transaksi yang sebenarnya.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Ket Foto: Ilustrasi (Ist)

banner 325x300
error: Content is protected !!