banner 728x250

PIAR NTT Desak Bongkar Dugaan Mafia TPPO 111 Korban ke Kalimantan: Usut Penghentian Kasus hingga Dibuka Kembali

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG, RADAR PERBATASAN.COM — Penghentian penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan 111 calon tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur (NTT) menuju Kalimantan Barat kini kembali menjadi sorotan. Setelah sempat dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), kasus yang menyeret nama Alfonsius Manek Leki Bein dan Horas Marpaung itu disebut telah dibuka kembali pada Oktober 2026.

Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat Nusa Tenggara Timur (PIAR-NTT) mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara transparan, menelusuri dugaan intervensi dalam proses hukum sebelumnya, serta memastikan hak-hak 111 korban mendapat perlindungan dan pemulihan.

banner 325x300

Koordinator Pelaksana PIAR-NTT, Sarah Lery Mboeik, menegaskan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Menurut PIAR-NTT, penghentian penyidikan pada Desember 2025 dan pembukaan kembali kasus pada Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk alasan penghentian perkara sebelumnya dan dasar hukum penyidikan kembali.

Perekrutan 111 Calon Pekerja Jadi Pangkal Perkara

Dalam kronologi yang disampaikan PIAR-NTT, perekrutan terhadap 111 calon tenaga kerja asal daratan Timor—Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS)—terjadi pada Mei hingga Juni 2025.

PIAR-NTT menyebut perekrutan tersebut dilakukan secara nonprosedural oleh Alfonsius Manek Leki Bein, yang dikenal sebagai Alfons, bersama Agustinus Leki alias Agus. Para calon pekerja disebut dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat, di bawah PT Satria Multi Sukses, dengan upah Rp136.000 per hari.

Perkara itu kemudian ditangani Polda NTT berdasarkan laporan polisi LP/A/6/VI/2025/SPKT DITKRIMUM/Polda NTT.

Pada Juli 2025, polisi menangkap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan tersebut. PIAR-NTT juga menyebut Horas Marpaung, yang disebut sebagai Manajer PT Satria Multi Sukses, ditangkap di Kalimantan Barat pada 1 Juli 2025.

Namun, menurut kronologi yang dipaparkan PIAR-NTT, para tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan Dit Tahti Polda NTT pada 8 Juli 2025, enam hari setelah penahanan yang disebut berlangsung pada awal Juli.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut PIAR-NTT perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum.

SP3 Desember 2025 Dipersoalkan

Persoalan semakin mengemuka ketika Polda NTT menerbitkan SP3 pada 11 Desember 2025. Berdasarkan keterangan PIAR-NTT, penyidikan dihentikan dengan pertimbangan bahwa perkara tersebut merupakan persoalan ketenagakerjaan dan tidak memenuhi unsur TPPO.

Keputusan itu menuai kritik dari kalangan masyarakat sipil dan jaringan pemerhati perdagangan orang. PIAR-NTT menilai penghentian penyidikan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi 111 calon pekerja yang diduga menjadi korban.

Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana TPPO tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan, alat bukti, serta proses hukum yang berlaku.

Pada Oktober 2026, PIAR-NTT menyatakan penyidikan perkara tersebut telah dibuka kembali oleh tim Ditres PPA-PPO Polda NTT setelah adanya desakan publik dan penemuan bukti baru atau novum.

PIAR-NTT mengapresiasi langkah tersebut, tetapi menegaskan bahwa pembukaan kembali penyidikan harus diikuti proses yang objektif, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan.

PIAR-NTT Desak Kejaksaan Tidak Main-Main

PIAR-NTT meminta Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri yang nantinya menangani perkara tersebut untuk menjalankan fungsi penuntutan secara profesional apabila berkas perkara telah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan.

Sarah Lery Mboeik menegaskan, jaksa peneliti harus mencermati berkas perkara secara teliti, progresif, dan independen, tanpa terpengaruh intervensi pihak mana pun.

PIAR-NTT juga mengingatkan agar proses penelitian berkas tidak berlarut-larut tanpa alasan hukum yang jelas. Pengembalian berkas untuk dilengkapi harus didasarkan pada kekurangan yang substantif, bukan menjadi ruang yang berpotensi menghambat penuntasan perkara.

Bagi PIAR-NTT, keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini akan menjadi ukuran komitmen negara dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi warga yang mencari pekerjaan.

Dugaan Pengondisian Perkara Diminta Diusut

Selain mendesak penuntasan perkara pokok, PIAR-NTT meminta institusi terkait, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, memeriksa dugaan adanya pengondisian perkara dalam proses penanganan sebelumnya.

Organisasi tersebut menyoroti penghentian penyidikan dan perkembangan perkara yang dinilai menyisakan tanda tanya. PIAR-NTT menggunakan istilah “86” untuk merujuk pada dugaan pengondisian yang mereka pertanyakan.

Namun, dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dan pembuktian yang sah. Karena itu, PIAR-NTT mendesak agar setiap indikasi pelanggaran oleh oknum aparat ditindaklanjuti secara profesional, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan adanya keterlibatan pihak tertentu sebelum tersedia bukti yang cukup.

PIAR-NTT juga meminta kepolisian dan kejaksaan menyampaikan informasi perkembangan perkara secara berkala kepada publik dan media massa, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.

Hak 111 Korban Tidak Boleh Diabaikan

Di tengah proses hukum yang kembali berjalan, PIAR-NTT menegaskan bahwa perhatian utama tidak boleh berhenti pada penetapan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Perlindungan, pendampingan, dan pemulihan hak para korban juga harus menjadi bagian penting dari penanganan perkara.

Menurut PIAR-NTT, dugaan perdagangan orang merupakan persoalan serius yang menyangkut martabat manusia, keselamatan pekerja, serta tanggung jawab negara dalam mencegah eksploitasi tenaga kerja.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses hukum bersama elemen masyarakat sipil, aktivis antitrafiking, dan media massa hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

“Kami berharap masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi agenda penting Kapolda NTT yang baru, Bapak Irjen Pol Reza Arief Dewanto, S.I.K., dan institusi Kejaksaan NTT,” demikian penegasan yang disampaikan PIAR-NTT melalui Sarah Lery Mboeik.

PIAR-NTT menaruh harapan agar pembukaan kembali penyidikan ini tidak sekadar menjadi perkembangan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan pengungkapan fakta, pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan pelanggaran, serta keadilan bagi para korban.

Catatan Redaksi: Sejumlah tuduhan mengenai dugaan pengondisian perkara dan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam kasus ini merupakan pernyataan PIAR-NTT yang masih memerlukan verifikasi independen. Konfirmasi dari Polda NTT, kejaksaan, serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai perkembangan penyidikan.

Yuven Fernandez

banner 325x300
error: Content is protected !!