Kupang. Radar Perbatasan. Com
Piar NTT memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang menangani perkara dugaan penyiksaan terhadap dokter Icha Pakaenoni yang terjadi pada 13 Juni 2036 di IGD RS Leona.
“Kami memberikan apresiasi kepada tim joint investigasi Polda NTT yang telah menangani perkara ini secara profesional. Kami mengikuti dengan saksama setiap tahapan penanganan hukum yang dilakukan,”tegas Koordinator Pelaksana PIAR NTT Sarah Lery Mboeik Jumat ( 21/8/2026)
Berdasarkan pemantauan PIAR NTT, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan. Sejumlah saksi maupun ahli juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi lanjutan dari tim joint investigasi di bawah koordinasi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT mengenai kapan gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami mendukung penuh kerja-kerja profesional dan scientific yang dilakukan oleh tim penyidik, “kata Sarah
“Karena itu, kami berharap gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” pintanya.
PIAR NTT akan terus mengikuti perkembangan penanganan perkara tersebut dan berharap seluruh proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, objektif, serta berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Yuven Fernandez

















