TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pimpinan Daerah Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PD HIMA PERSIS) Tanjungpinang-Bintan melayangkan sorotan tajam menyusul insiden puluhan kendaraan warga yang mengalami gangguan mesin hingga mogok massal setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU Km 16 Bintan.
Kasus ini memantik keresahan publik setelah banyak pengemudi mengeluhkan performa mesin kendaraan mereka mendadak berat, mengeluarkan asap pekat, hingga harus dilarikan ke bengkel. Kuat dugaan bahwa stok Pertalite di SPBU tersebut terkontaminasi oleh solar. Saat ini, aparat kepolisian setempat tengah mendalami kasus ini untuk membuktikan kebenarannya.
Negara Wajib Melindungi Konsumen
Ketua Umum PD HIMA PERSIS Tanjungpinang-Bintan, Muhammad Zhein Noor Ramadhan, menegaskan bahwa insiden ini bukan sekadar persoalan teknis biasa, melainkan menyangkut hak-hak fundamental konsumen yang dijamin penuh oleh undang-undang.
“Masyarakat datang ke SPBU untuk membeli Pertalite sesuai spesifikasi yang dijanjikan. Jika kemudian kendaraan mereka mengalami kerusakan akibat kualitas BBM yang tidak sesuai, maka negara wajib memastikan ada kepastian hukum, transparansi pemeriksaan, dan pertanggungjawaban kepada konsumen,” ujar Zhein, pada Selasa 25 Agustus 2026.
HIMA PERSIS mengingatkan kembali amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 7, konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta ganti rugi jika produk yang dikonsumsi menimbulkan kerugian.
7 Tuntutan Tegas PD HIMA PERSIS
Guna menguak fakta di balik insiden merugikan ini, HIMA PERSIS mendesak agar investigasi dilakukan secara menyeluruh dan transparan melalui tujuh poin tuntutan:
1. Investigasi Terbuka: Mendesak Polres Bintan bersama instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus secara transparan kepada publik.
2. Uji Laboratorium Independen: Melakukan pengujian sampel BBM secara independen untuk memastikan kualitas riil.
3. Pendataan Korban: Mendata secara komprehensif seluruh warga yang mengalami kerugian dan kerusakan kendaraan.
4. Mekanisme Ganti Rugi: Menuntut kepastian ganti rugi bagi konsumen sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 jika terbukti ada pelanggaran mutu.
5. Inspeksi Menyeluruh: Memeriksa tangki penyimpanan (storage tank), dispenser, jalur distribusi, administrasi penerimaan, hingga rekaman CCTV SPBU.
6. Sanksi Tegas: Menjatuhkan sanksi hukum tanpa kompromi apabila ditemukan unsur kelalaian atau pelanggaran aturan.
7. Audit Berkala: Mewajibkan pengawasan rutin terhadap seluruh SPBU di Kabupaten Bintan agar insiden serupa tidak terulang.
Menutup pernyataannya, Zhein menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan hak-hak masyarakat mendapatkan keadilan yang seutuhnya.
Editor: Budi Adriansyah

















