Kupang. Radar Perbatasan.Com
Menyikapi proses hukum yang tengah berjalan di Subdit PPA dan PPO Ditreskrimum Polda NTT terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Kupang, Almarhumah Cathrine Septiani Rohi, PIAR NTT menyatakan sikap tegas. Sebagai lembaga yang mendedikasikan diri pada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), perlindungan sipil, dan pemberantasan korupsi, kami melihat kasus ini sebagai bentuk nyata dari kejahatan kemanusiaan yang kompleks dan terorganisir.
Kasus yang menimpa almarhumah Cathrine Septiani Rohi adalah potret utuh dari pelanggaran HAM berat, kekerasan berbasis gender (KBG) yang ekstrem terhadap anak perempuan, serta kejahatan korporasi/birokrasi yang korup. Mengirimkan anak perempuan berusia 13 tahun pada tahun 2013 dengan memalsukan identitasnya menjadi 22 tahun adalah bentuk perbudakan modern yang menghancurkan hak hidup dan masa depan warga negara.
Koordinator Pelaksana PIAR NTT Sarah Lery Mboeik dalam rilisnya yang diterima media ini Kamis ( 17/9/2026) menegaskan demi tegaknya prinsip HAM dan keadilan hukum bagi rakyat, PIAR NTT mendesak dan menuntut Ditreskrim PPO-PPA Polda NTT untuk:
1. Mengusut Kasus ini sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender (KBG) Eksploitatif: Perekrutan, manipulasi, dan pemberangkatan almarhumah saat masih di bawah umur merupakan bentuk kekerasan berlapis terhadap anak perempuan. Subdit PPA-PPO Polda NTT wajib menggunakan perspektif perlindungan gender dan anak dalam membedah penderitaan serta eksploitasi yang dialami korban selama bertahun-tahun di luar negeri hingga berujung pada kematiannya.
2. Membongkar Praktik Korupsi dan Kolusi Administrasi Kependudukan: PIAR NTT menegaskan bahwa pemalsuan tahun kelahiran di 1999 menjadi 1991 pada SPLP nya, bahkan tahun 1989 oleh Kelurahan Merdeka dalam surat keterangan domisili, tidak mungkin terjadi tanpa adanya tindakan korup dan penyalahgunaan wewenang di tingkat birokrasi. Kami menuntut penyidik untuk memeriksa dan menyeret oknum pejabat atau aparatur sipil yang memfasilitasi penerbitan dokumen palsu tersebut. Hukum tidak boleh hanya tajam kepada calo kecil, tetapi tumpul pada aktor birokrasi yang korup.
3. Menuntut Penyelidikan Hukum Pidana Terhadap Pihak Imigrasi: PIAR NTT menuntut dengan tegas agar Ditreskrimum Polda NTT memeriksa otoritas Imigrasi (khususnya pejabat/petugas wawancara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang tahun 2013) yang meloloskan paspor korban. Secara kasat mata, fisik anak berusia 13 tahun tidak mungkin disamakan dengan usia 22 tahun tanpa adanya unsur kesengajaan, kelalaian fatal, atau pembiaran yang mengarah pada tindak pidana kolusi bersamakan sindikat TPPO.
4. Mengecam Segala Bentuk Kekerasan Sipil dan Intimidasi Terhadap Keluarga Korban: PIAR NTT menolak keras segala bentuk tekanan psikologis, pembatasan ruang gerak, maupun intimidasi terselubung oleh oknum aparat terhadap keluarga almarhumah di lapangan. Kehadiran aparat negara harus menjamin rasa aman bagi warga sipil yang sedang berjuang mencari keadilan, bukan sebaliknya.
5. Menuntut Transparansi Publik dalam Setiap Tahapan Penyidikan: Sebagai wujud keterbukaan informasi dan akuntabilitas penegakan hukum, kami mendesak Polda NTT untuk membuka progres penyidikan secara transparan kepada publik dan keluarga korban. Transparansi adalah kunci untuk menutup celah terjadinya kongkalikong atau penghentian kasus secara sepihak.
6. Menuntut Jaminan Perlindungan Penuh bagi Saksi dan Pendamping: Polda NTT wajib memberikan jaminan perlindungan HAM dan keamanan fisik bagi keluarga korban serta saksi-saksi kunci dari segala bentuk ancaman balik oleh sindikat mafia TPPO.
REKOMENDASI TEGAS PIAR NTT
Mengingat kompleksitas kasus almarhumah Cathrine Septiani Rohi yang melibatkan dimensi pelanggaran HAM, kekerasan berbasis gender, dan dugaan kuat korupsi birokrasi, PIAR NTT mengeluarkan rekomendasi tegas yang wajib segera ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait:
1. Kepada Aparat Penegak Hukum (Kapolda NTT &Ditreskrim PPO-PPA Polda NTT):
• Terapkan Pasal Berlapis dan UU TPPO Secara Maksimal: Penyidik wajib menggunakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO junto UU Perlindungan Anak, karena korban direkrut saat masih berusia 13 tahun. Polisi tidak boleh terjebak hanya menggunakan pasal pidana umum ordinat atau menyederhanakan kasus pada aspek administrasi kematian ketenagakerjaan.
• Gunakan Pendekatan Follow the Money (Ikuti Aliran Uang): Penyidik harus melacak aliran dana dari agensi/sindikat kepada calo lokal, oknum birokrasi, dan oknum aparat sipil lainnya. Ini adalah kunci untuk membongkar aktor intelektual di balik jaringan TPPO ini.
• Bantuan Investigasi Lintas Negara:
Mendesak Polda NTT berkoordinasi dengan Divisi Hubinter Polri dan KBRI di Malaysia untuk melakukan penelusuran menyeluruh di lokasi kerja almarhumah guna memastikan penyebab pasti kematian secara objektif dan transparan.
2. Kepada Pemerintah Daerah (Penjabat Gubernur NTT & Penjabat Wali Kota Kupang):
• Audit Investigatif Total Sistem Administrasi Kependudukan (Disdukcapil): Pemda wajib melakukan audit investigatif internal terhadap proses penerbitan dokumen kependudukan almarhumah pada tahun 2013 yang memanipulasi usia anak dari 13 tahun menjadi 22 tahun. Oknum ASN yang terlibat wajib dijatuhi sanksi etik berat hingga proses hukum pidana.
• Aktifkan dan Evaluasi Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO: Pemerintah daerah jangan hanya formalitas. Pemda NTT harus memperketat pengawasan keberangkatan PMI nonprosedural mulai dari tingkat desa/kelurahan melalui sistem deteksi dini (Early Warning System) kekerasan berbasis gender dan eksploitasi anak.
• Berikan Pendampingan Pemulihan Hak bagi Keluarga Korban: Pemda melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial wajib memberikan trauma healing dan pendampingan hukum/sosial berkelanjutan bagi keluarga almarhumah yang ditinggalkan.
3. Kepada Otoritas Imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi / Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang):
• Lakukan Investigasi Internal Terhadap Penerbitan Paspor Korban: Mengingat almarhumah Cathrine Septiani Rohi diberangkatkan pada tahun 2013 saat masih berusia 13 tahun (anak di bawah umur), PIAR NTT mendesak Imigrasi untuk membuka kembali arsip dan melakukan investigasi internal atas penerbitan paspor korban. Modus manipulasi usia menjadi 22 tahun mengindikasikan adanya kelalaian fatal atau keterlibatan oknum dalam proses wawancara dan verifikasi fisik dokumen.
• Tindak Tegas Oknum Internal yang Terlibat Sindikat TPPO: Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kerja sama antara petugas imigrasi dengan calo/agensi untuk meloloskan paspor korban, oknum tersebut harus ditindak secara hukum pidana dan dipecat secara tidak hormat. Imigrasi tidak boleh menjadi “pintu masuk legal” bagi kejahatan perdagangan orang.
• Perketat Sistem Profiling dan Verifikasi Dokumen Berperspektif Gender dan Perlindungan Anak: Mendesak Kantor Imigrasi di seluruh wilayah NTT untuk memperketat proses profiling pemohon paspor Pekerja Migran Indonesia (PMI), khususnya bagi perempuan dan anak muda, guna mengantisipasi modus manipulasi identitas oleh jaringan mafia TPPO.
PIAR NTT tidak akan tinggal diam melihat hak-hak rakyat kecil diinjak-injak oleh jaringan mafia kemanusiaan. Kami akan terus berdiri di garda depan bersama keluarga korban untuk memastikan keadilan bagi almarhumah Cathrine Septiani Rohi ditegakkan seadil-adilnya.
Justice for Cathrine Septiani Rohi!
Yuven Fernandez

















