banner 728x250

Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam: Dua WNA Thailand Lolos dari Jerat Vonis Mati!

Majelis Hakim PN Batam jatuhi hukuman seumur hidup dan 17 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum nyatakan pikir-pikir

banner 120x600
banner 468x60

BATAM, Radar Perbatasan.com – Ketegangan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Jumat, 6 Maret 2026. Dua warga negara asing (WNA) asal Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong dan Teerapong Lekpradub, akhirnya menerima ganjaran atas keterlibatan mereka dalam penyelundupan narkotika fantastis seberat 2 ton sabu.

Namun, kejutan muncul saat amar putusan dibacakan. Meski terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat narkotika, keduanya lolos dari hukuman mati, tuntutan yang sebelumnya dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

banner 325x300

Vonis Berbeda untuk Sang Kepercayaan

Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fakta persidangan mengungkap bahwa keduanya bukan sekadar anak buah kapal biasa, melainkan orang kepercayaan sang pemilik kapal.

Meski berada dalam satu pusaran perkara, hakim memberikan “bobot” hukuman yang berbeda:

1. Weerapat Phongwan (Mr. Pong): Divonis penjara SEUMUR HIDUP. Jabatan Mr. Pong sebagai juru mesin sekaligus orang kepercayaan utama pemilik kapal menjadi pertimbangan berat hakim.

2. Teerapong Lekpradub: Divonis 17 Tahun Penjara. Teerapong yang bertugas sebagai juru kemudi juga merupakan orang kepercayaan, namun mendapatkan masa hukuman yang lebih ringan dibanding sejawatnya.

Jauh dari Tuntutan Jaksa

Putusan ini tergolong jauh lebih ringan dibandingkan harapan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, dalam Surat Tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada kedua warga Thailand tersebut, mengingat besarnya barang bukti yang mencapai angka monster: 2 ton sabu.

Hakim meyakini fakta-fakta pidana memang benar terjadi melalui persesuaian alat bukti dan barang bukti yang sah. Namun, majelis memiliki pertimbangan hukum tersendiri sehingga tidak mengamini vonis mati.

Kelanjutan Kasus

Perkara ini merupakan hasil splitsing atau penuntutan terpisah dari jaringan yang melibatkan terdakwa lokal lainnya, yakni Fandi, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan.

Merespons putusan yang “diskon” dari tuntutan awal tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap Pikir-pikir. JPU memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan hakim atau melakukan upaya hukum banding demi mengejar keadilan atas dampak masif dari 2 ton sabu tersebut.

Dunia hitam narkotika di perairan Kepri kembali mendapat sorotan tajam. Apakah vonis seumur hidup cukup memberikan efek jera bagi jaringan internasional? Publik kini menanti langkah hukum selanjutnya dari kejaksaan.

Editor: Budi Adriansyah

banner 325x300
error: Content is protected !!