BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Langkah strategis ini digulirkan untuk memastikan kualitas pelayanan publik dan kesinambungan pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
Pengajuan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Bintan, pada Kamis 6 Agustus 2026. Sidang penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut jajaran unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), hingga para Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bintan.
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyampaikan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang solid dalam proses penyusunan anggaran daerah. Dia menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respons adaptif demi menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
“Pemda Bintan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah yang disesuaikan dengan prioritas pembangunan, serta pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat,” ujar Deby di hadapan para peserta sidang.
Rincian Proyeksi Anggaran 2026
Berdasarkan rancangan yang diajukan, terdapat sejumlah penyesuaian fiskal yang signifikan. Berikut rincian poin pentingnya:
• Proyeksi Pendapatan Daerah: Naik menjadi Rp1,029 triliun, mencatatkan penambahan sebesar Rp6,48 miliar (0,62 persen) jika dibandingkan dengan target APBD murni yang berada di angka Rp1,022 triliun.
• Pendapatan Transfer Pusat: Turut menunjukkan tren positif dengan kenaikan 0,22 persen atau bertambah sekitar Rp1,41 miliar, menjadikan total pos pendapatan transfer dalam rancangan KUA-PPAS perubahan ini sebesar Rp638,93 miliar.
Editor: Budi Adriansyah

















