TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Sekdaprov Kepri), Misni, menegaskan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak boleh hanya dibebankan kepada Inspektorat. Pengendalian yang efektif harus dimulai dari kesadaran masing-masing perangkat daerah melalui penguatan sistem dan integritas aparatur.
Penegasan tersebut disampaikan Misni saat membuka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026 di TCC Hotel Aston Tanjungpinang, pada Selasa 22 September 2026.
Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Sinergitas APIP dan APH dalam Mendorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan, Akuntabel, dan Bebas Korupsi”. Momentum ini dimanfaatkan Pemprov Kepri untuk memperketat pengawasan internal sekaligus menyelaraskan koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Budaya Kerja dan Manajemen Risiko
Menurut Misni, setiap kepala perangkat daerah wajib memahami secara mendalam berbagai risiko dalam pelaksanaan tugasnya. Sistem pengendalian internal harus diterapkan secara konsisten dan menjadi budaya kerja sehari-hari, bukan sekadar formalitas saat pemeriksaan berlangsung.
“Jangan sampai pengendalian hanya dianggap sebagai tugas Inspektorat. Pengendalian pertama berada di masing-masing perangkat daerah,” tegas Misni.
Dia menambahkan, setiap pimpinan harus memastikan bahwa seluruh tahapan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sinergitas APIP dan APH
Dalam kesempatan yang sama, Misni menyoroti peran strategis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendeteksi potensi kelemahan sejak dini agar dapat segera diperbaiki sebelum menjadi masalah hukum.
“Pengawasan tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan untuk mencari kesalahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk mencegah kesalahan, memperbaiki tata kelola, dan meningkatkan kualitas kinerja,” jelasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Pemprov Kepri terus mendorong penguatan sinergitas antara APIP dan Aparat Penegak Hukum (APH). APIP berfokus pada pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara APH menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan proporsional.
Dihadiri Jajaran FKPD dan Kepala Perangkat Daerah
Kegiatan strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
• Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti
• Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Provinsi Kepri, Mindarto Totok Oktaruna
• Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Ismail Fahmi
• Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kepri
• Serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kepri
Menutup arahannya, Misni berpesan agar sosialisasi ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka. Seluruh ASN diminta untuk mengenali risikonya, memperkuat pengendalian, melaporkan indikasi permasalahan, dan menindaklanjuti setiap rekomendasi demi mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan di Bumi Melayu.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Ky

















