TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) akhirnya memberikan tanggapan resmi menyusul beredarnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Putusan tersebut diketahui membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri Nomor 1082 Tahun 2025 tentang pengangkatan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepri periode 2025-2028.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, Hendri Kurniadi, menyatakan bahwa Pemprov Kepri sangat menghormati putusan banding dari PT TUN Medan tersebut. Kendati demikian, dia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemprov Kepri melalui Biro Hukum belum menerima salinan fisik putusan secara resmi.
“Menyangkut ini tentu kami bersama Biro Hukum/Kuasa Hukum Pemprov Kepri akan melihat terlebih dahulu isi keputusannya, kemudian mempelajari dan meneliti terkait amar serta pertimbangan hukum lengkap melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI. Setelah itu barulah Biro Hukum menyampaikan kepada Gubernur,” ujar Hendri, pada Sabtu 19 September 2026.
Menunggu Kajian Strategis dan Batas Waktu 14 Hari
Setelah dokumen amar putusan diterima secara utuh, lanjut Hendri, langkah berikutnya adalah segera melakukan kajian strategis bersama Biro Hukum. Penelaahan mendalam ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar keputusan yang diambil tepat secara hukum.
• Pemeriksaan Dokumen: Meneliti amar putusan dan pertimbangan hukum secara jeli melalui sistem e-Court MA.
• Kajian Komprehensif: Membahas hasil telaah bersama Biro Hukum guna merumuskan langkah taktis berikutnya.
• Tenggat 14 Hari: Memanfaatkan batas waktu sesuai undang-undang sebelum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan kasasi.
“Bicara soal hukum tentu kita harus hati-hati dan jeli dalam mengkaji amar keputusan. Setelah dikaji barulah bisa kita bisa ambil kesimpulan guna menentukan seperti apa langkah hukum yang harus kita lakukan setelah ini,” tegas Hendri.
Aktivitas KPID Dipastikan Tetap Berjalan Normal
Mengenai kelanjutan proses hukum, Hendri menjelaskan bahwa regulasi telah menetapkan tenggat waktu selama 14 hari bagi Pemprov Kepri untuk menentukan langkah selanjutnya, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Di tengah proses hukum yang sedang bergulir, dia memastikan bahwa operasional KPID Kepri tidak terganggu dan tetap berjalan seperti biasa.
“Pada intinya, proses hukum ini sudah ada mekanismenya. Dan yang jelas selama proses itu bergulir, tentu saja kegiatan KPID tetap berjalan seperti biasa sampai keputusan hukum ini inkrah,” pungkasnya.
Editor: Budi Adriansyah

















