banner 728x250

Pemprov Kepri Genjot Tata Kelola Barang Milik Daerah

Sekda Misni sebut 70 persen aset tanah bersertifikat, optimalkan pengawasan digital via aplikasi e-BMD

banner 120x600
banner 468x60

TANJUNGPINANG, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mematangkan langkah strategis dalam mengoptimalkan aset daerah. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemprov bertekad mewujudkan tata kelola aset yang profesional, transparan, akuntabel, dan produktif.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri dengan agenda Jawaban Pemerintah Provinsi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

banner 325x300

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD Kepri, Balairung Raja Khalid Hitam, pada Selasa 21 Juli 2026, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Tengku Afrizal Dahlan, didampingi Wakil Ketua III Bakhtiar. Agenda penting ini turut dihadiri jajaran anggota dewan, staf ahli gubernur, para asisten, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Misni, yang hadir mewakili Gubernur Ansar Ahmad, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh fraksi DPRD atas masukan konstruktif yang diberikan.

“Seluruh pandangan umum tersebut telah kami cermati dan kami respons secara komprehensif dalam bentuk matriks jawaban, dengan tetap menjaga keutuhan makna, substansi, serta semangat yang terkandung dalam setiap pandangan umum fraksi,” ujar Misni di hadapan para peserta sidang.

Dia menjelaskan, pembentukan Ranperda ini merupakan penyesuaian krusial terhadap dinamika regulasi nasional terkini, khususnya pasca-diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi lama, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2018, dinilai perlu diperbarui agar tetap relevan dalam memberikan kepastian hukum bagi aset daerah.

Genjot Sertifikasi dan Digitalisasi Aset

Menanggapi sorotan fraksi-fraksi mengenai percepatan legalitas aset, Misni memaparkan bahwa Pemprov Kepri terus menggenjot proses sertifikasi tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

• Capaian Sertifikasi: Dari total 843 bidang tanah milik Pemprov Kepri, sebanyak 592 bidang (sekitar 70 persen) telah mengantongi sertifikat resmi.
• Target ke Depan: Pemerintah berkomitmen terus meningkatkan capaian tersebut guna meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan kepastian hukum yang kuat.

Selain kepastian legal secara fisik, Pemprov Kepri juga memperkuat sistem penatausahaan aset berbasis digital. Saat ini, pemerintah daerah telah mengadopsi aplikasi e-BMD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri agar terintegrasi secara nasional.

Melalui sistem digital ini, proses inventarisasi, pencatatan, rekonsiliasi, hingga pelaporan aset dapat dilakukan secara berkala. Langkah tersebut diyakini mampu mendongkrak kualitas data aset serta mendukung ketepatan pengambilan kebijakan strategis oleh pemerintah daerah.

Perhatikan Karakteristik Wilayah Kepulauan

Menjawab pandangan Fraksi NasDem terkait tantangan geografis Kepri sebagai provinsi kepulauan, Misni memastikan bahwa aturan baru ini akan mengakomodasi karakteristik wilayah tersebut secara khusus. Kebijakan pengelolaan aset nantinya akan memberi perhatian mendalam pada kawasan strategis, pulau-pulau terluar, wilayah perbatasan, hingga aset-aset bernilai ekonomi tinggi.

Dia juga menegaskan bahwa optimalisasi aset tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan kesejahteraan warga Kepulauan Riau secara menyeluruh.

Sebagai penutup, Misni menekankan bahwa keberhasilan tata kelola aset tidak hanya bertumpu pada regulasi yang kuat, tetapi juga ditopang oleh peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur melalui pelatihan, bimbingan teknis, budaya organisasi yang solid, serta sistem pengawasan yang berkesinambungan.

Pemerintah Provinsi Kepri berharap sinergi harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga hingga pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) tuntas, sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas bagi kemajuan daerah.

Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Zah

banner 325x300
error: Content is protected !!