BATAM, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Bintan menorehkan pencapaian penting dalam penataan administrasi dan legalitas wilayah. Pemkab Bintan secara resmi menerima penyerahan Sertifikat Aset Barang Milik Daerah (BMD), Wakaf, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau.
Penyerahan dokumen strategis yang berlangsung di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, pada Jumat 18 September 2026 tersebut disaksikan langsung dalam rangkaian Kunjungan Kerja Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, ke Provinsi Kepulauan Riau.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, yang hadir menerima langsung dokumen-dokumen tersebut menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi lintas instansi yang terjalin erat dengan Kanwil BPN Kepri. Menurutnya, kepastian hukum ini merupakan instrumen krusial dalam merumuskan arah kebijakan pembangunan daerah yang tepat sasaran.
“Ada sertifikat untuk Aset BMD, Wakaf, termasuk sertifikat masyarakat dari PTSL. Ini langkah penting, sebab kejelasan status yang sah lewat sertifikat bisa menjadi salah satu landasan dalam menyusun kebijakan,” ungkap Ronny usai prosesi penyerahan.
Akselerasi Investasi Lewat RDTR Tembeling dan Tanjung Uban
Selain legalitas pertanahan, momentum ini juga dirangkai dengan penyerahan bantuan teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Tembeling dan Tanjung Uban. Dokumen tata ruang ini diproyeksikan menjadi ujung tombak dalam menarik minat investor sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin berekspansi di Bintan.
Secara rinci, penyerahan dan kejelasan status aset di wilayah Kabupaten Bintan yang diserahterimakan meliputi:
• Jalan Gesek-Toapaya: Resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri.
• Taman Pendidikan Seni Al-Qur’an (Sebong Pereh): Diserahkan kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh.
• Musholla Ar-Razak (Sebong Pereh): Diserahkan kepada Pemerintah Desa Sebong Pereh.
• SDN 003 Toapaya: Resmi berada di bawah pengelolaan Pemkab Bintan.
• SMPN 9 Bintan: Resmi berada di bawah pengelolaan Pemkab Bintan.
Dengan tuntasnya legalitas aset dan kelengkapan dokumen tata ruang ini, Pemkab Bintan optimis tata kelola pemerintahan ke depan akan semakin akuntabel, transparan, serta memberikan dampak langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor: Budi Adriansyah

















