BINTAN, Radar Perbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bergerak cepat menyongsong pesta demokrasi tingkat akar rumput. Langkah strategis ini diwujudkan lewat Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, di Aula Bandar Seri Bentan, pada Kamis 30 Juli 2026.
Kegiatan ini menghadirkan kolaborasi lintas instansi yang komprehensif, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Polres Bintan, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Sinergi tersebut dihadirkan untuk memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan bersih, transparan, dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Sekda Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa Pilkades merupakan momentum krusial bagi masyarakat desa dalam menentukan arah kepemimpinan lokal.
“Pilkades adalah pesta demokrasi di tingkat desa. Karena itu, penting bagi kita semua memahami alur mulai dari pendaftaran, pengawasan, pelaksanaan, hingga penetapan kepala desa terpilih nantinya,” ujar Ronny di hadapan para peserta.
Peta Sebaran dan Jadwal Pemungutan Suara
Berdasarkan data resmi Dinas PMD Bintan, Pilkades Serentak 2026 akan dihelat di 14 desa yang tersebar di 7 kecamatan. Berikut adalah rincian wilayahnya:
• Kecamatan Teluk Bintan: Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, dan Pangkil.
• Kecamatan Gunung Kijang: Desa Gunung Kijang.
• Kecamatan Toapaya: Desa Toapaya Selatan dan Toapaya Utara.
• Kecamatan Seri Kuala Lobam: Desa Busung dan Teluk Sasah.
• Kecamatan Teluk Sebong: Desa Sebong Lagoi dan Pengudang.
• Kecamatan Bintan Pesisir: Desa Kelong.
• Kecamatan Tambelan: Desa Kampung Hilir dan Mentebung.
Selain Pilkades murni di 13 desa yang tahapannya dimulai pada Juli 2026, Pemkab Bintan juga menggelar Pemilihan Antar Waktu (PAW) khusus di Desa Pengudang yang tahapannya telah bergulir sejak April 2026.
Secara keseluruhan, hajat besar ini melibatkan 29.599 pemilih terdata, dengan puncak pencoblosan atau pemungutan suara serentak yang dijadwalkan pada 11 November 2026.
Pengamanan Ketat dan Pengawasan Hukum
Sesi pemaparan materi dalam sosialisasi ini diisi secara bergantian oleh instansi penegak hukum dan penyelenggara pemilu.
• KPU Bintan membedah detail teknis tahapan Pilkades, mulai dari pendaftaran bakal calon, verifikasi berkas administrasi, masa kampanye, hingga penghitungan suara.
• Polres Bintan memberikan penekanan khusus pada aspek keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) guna mengantisipasi kerawanan selama proses pemilihan.
• Kejari Bintan membekali para panitia dengan materi pengawasan hukum serta mitigasi dini terhadap potensi pelanggaran di setiap lini tahapan.
Melalui pembekalan matang ini, Pemkab Bintan optimis panitia tingkat desa, para kandidat, dan masyarakat dapat memiliki pemahaman yang selaras. Hasil akhirnya, Pilkades 2026 di Bintan diharapkan berjalan aman, sukses, dan melahirkan pemimpin-pemimpin desa yang progresif demi kemajuan daerah.
Editor: Budi Adriansyah

















