Sragen – 14 Juni 2026
Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran terkait termasuk Danrem 074/Warastratama, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad), Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), hingga Panglima TNI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan menjalankan proses hukum terhadap oknum prajurit yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar dan penganiayaan terhadap warga sipil di wilayah Kabupaten Sragen.
Berdasarkan keterangan kliennya, peristiwa ini bermula dari aktivitas ekonomi warga yang bekerja sebagai pengatur lalu lintas di sejumlah ruas jalan di Sragen. Tim hukum menyatakan telah menerima laporan bahwa Teguh Riyanto mengalami perlakuan tidak manusiawi, antara lain pemborgolan, pemukulan, dorongan, hingga perlakuan yang merendahkan martabat. Korban juga disebut dipaksa membuat pernyataan klarifikasi dan permintaan maaf dalam kondisi tertekan secara fisik maupun psikis.
“Apabila ditemukan bukti sahih bahwa ada oknum yang menyalahgunakan wewenang dan atribut institusi untuk memungut liar, memberikan tekanan psikis, serta melakukan kekerasan terhadap warga, maka hal itu tidak bisa dibiarkan. Siapa pun pelakunya, tanpa terkecuali, wajib bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Rikha dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh keterangan dan bukti pendukung telah diserahkan kepada lembaga berwenang. Penyelidikan harus berjalan secara terbuka, objektif, dan tidak ada upaya untuk menutupi fakta atau melindungi pihak yang diduga bersalah.
“Jangan biarkan masyarakat berjuang sendirian dalam menegakkan keadilan. Negara wajib hadir melindungi hak dan keselamatan warganya. Keadilan harus ditegakkan tanpa memandang pangkat, kedudukan, maupun institusi tempat seseorang bernaung,” tambahnya.
Kasus Menjadi Sorotan Nasional
Wartawan kritis yang dikenal memperjuangkan kepentingan publik, Wisnu alias Roger, juga menyampaikan tanggapan serius. Ia mengingatkan bahwa kasus ini telah menjadi sorotan luas di tingkat nasional, sehingga penanganannya harus segera dilaksanakan secara tuntas dan tanpa kompromi.
“Seluruh proses pengusutan kini berada dalam pengawasan masyarakat luas. Jangan sampai timbul persepsi bahwa ada upaya menunda atau menyembunyikan fakta,” ujar Wisnu.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar hukum bukanlah bentuk serangan terhadap institusi TNI, melainkan upaya menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga tersebut.
“Menindak tegas pelanggar hukum justru membuktikan bahwa TNI menjunjung tinggi supremasi hukum dan kepercayaan rakyat. Jangan sampai perbuatan segelintir oknum merusak nama baik yang telah dibangun selama ini,” katanya.
Berlandaskan Hukum yang Berlaku
Permintaan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
– Pasal 1 Ayat (3), Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin negara berlandaskan hukum, persamaan kedudukan di mata hukum, serta perlindungan hak asasi setiap warga negara.
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melarang tindakan penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat manusia.
– Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mewajibkan setiap prajurit menjunjung tinggi hukum, disiplin militer, serta hak asasi manusia.
Tim hukum dan pihak media tetap menjunjung asas praduga tak bersalah bagi semua pihak yang disebut dalam laporan, hingga ada hasil pemeriksaan resmi dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
HKZ

















