MEDAN — Komitmen pemberantasan narkoba dan pembersihan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia kini diuji. Publik mempertanyakan apakah prinsip “No Viral, No Justice” masih sekadar slogan, atau benar-benar menjadi komitmen penegakan hukum dan disiplin yang berlaku tanpa menunggu sebuah kasus lebih dahulu menjadi viral.
Sorotan itu mengemuka menyusul belum tuntasnya proses banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) yang sebelumnya telah diputus dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Propam Polda Sumatera Utara.
Dalam kasus tersebut, terdapat rekaman video yang menjadi perhatian publik terkait dugaan penggunaan vape yang disebut berisi zat terlarang Etomidate, serta dugaan perbuatan asusila dengan seorang perempuan yang bukan istrinya. Seluruh dugaan tersebut harus ditempatkan sesuai proses dan keputusan hukum yang berlaku.
Majelis KKEP Bidang Propam Polda Sumatera Utara dalam sidang pada Rabu, 6 Mei 2026, sebelumnya telah menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Dedi Kurniawan.
Namun, proses banding yang diajukan ke tingkat Mabes Polri kini menjadi perhatian publik. Pertanyaan besarnya: sejauh mana ketegasan institusi dalam memastikan putusan etik terhadap personel yang dinilai melakukan pelanggaran berat benar-benar ditegakkan?
Publik tentu berhak memperoleh penjelasan mengenai perkembangan proses tersebut secara transparan, termasuk status permohonan banding dan mekanisme penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Bukan Sekadar Slogan
Pemberantasan narkoba di tubuh Polri bukan hanya persoalan citra institusi. Ini menyangkut kredibilitas penegakan hukum itu sendiri.
Ketika masyarakat diminta menghormati hukum dan menjauhi narkoba, maka standar yang sama semestinya berlaku bagi setiap anggota kepolisian tanpa terkecuali.
Karena itu, perhatian publik kini tertuju kepada pucuk pimpinan Polri dan jajaran Propam untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran berat ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan aturan.
Komitmen tersebut menjadi semakin penting di tengah tuntutan masyarakat agar Polri melakukan pembenahan internal secara serius.
Prinsip “tidak perlu menunggu viral untuk bertindak” seharusnya tidak berhenti sebagai pernyataan atau slogan. Ukurannya justru terlihat ketika institusi mampu menyelesaikan perkara internal secara tegas meskipun perhatian publik mulai mereda.
Publik Tagih Kepastian
Masyarakat Sumatera Utara meminta agar proses banding Kompol Dedi Kurniawan dituntaskan secara terbuka sesuai mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
Publik juga meminta agar Majelis Banding KKEP Mabes Polri memberikan kepastian mengenai perkara tersebut dan menjelaskan keputusan akhirnya kepada masyarakat.
Jika putusan PTDH Polda Sumatera Utara nantinya dinyatakan tetap melalui mekanisme banding yang berlaku, maka keputusan tersebut harus dilaksanakan sesuai ketentuan.
Sebaliknya, jika terdapat pertimbangan hukum dan etik yang berbeda pada tingkat banding, publik juga berhak mengetahui dasar pertimbangannya secara jelas.
Sebab, transparansi bukan bentuk tekanan terhadap institusi, melainkan bagian dari pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.
Kasus ini menjadi ujian penting: apakah reformasi internal Polri benar-benar bekerja berdasarkan aturan, atau publik kembali harus menunggu sebuah perkara menjadi viral sebelum mendapatkan kepastian?
“No Viral, No Justice” tidak boleh menjadi wajah penegakan hukum. Justru sebaliknya, Polri harus membuktikan bahwa keadilan bekerja karena aturan dan integritas institusi—bukan karena tekanan viral di media sosial.
(Tim)

















