BATAM, Radar Perbatasan.com – Sikap tegas ditunjukkan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dalam menghadapi ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Tidak ada kata “maaf” apalagi “kompromi”. Siapa pun yang berani menyulut api di hutan atau lahan Kepulauan Riau, bersiaplah berhadapan dengan jeruji besi.
Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pihaknya kini menerapkan kebijakan zero tolerance. Langkah ini diambil karena dampak Karhutla bukan hanya soal pohon yang terbakar, tapi soal pertaruhan kesehatan masyarakat dan rusaknya ekosistem lingkungan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang sengaja, akan kami proses hukum tanpa pengecualian!” tegas Kombes Pol. Nona Pricillia dengan nada lugas, pada Rabu 25 Maret 2026.
Ancaman Nyata: Penjara Belasan Tahun dan Denda Miliaran
Polda Kepri tidak main-main. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para “pelaku api” ini sangat berat. Para pelanggar bisa dijerat dengan:
* UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
* UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Risikonya? Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda fantastis mencapai Rp15 miliar. Sebuah harga yang sangat mahal bagi siapa saja yang masih nekat menggunakan cara instan untuk membuka lahan.
Patroli Terpadu dan Deteksi Titik Api
Polda Kepri tidak bekerja sendiri. Sinergi dibangun bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait. Patroli terpadu kini semakin intensif dilakukan, terutama di wilayah-wilayah yang masuk zona rawan.
“Setiap titik api akan kami selidiki secara mendalam. Tim akan menelusuri hingga tuntas untuk memastikan apakah ada unsur kesengajaan di sana. Jika ada, langsung sikat!” tambahnya.
6 Pesan Penting Polda Kepri untuk Masyarakat: Demi menjaga langit Kepulauan Riau tetap biru dan bebas asap, Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk:
* Stop Bakar Lahan: Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan api.
* Dilarang Keras Membakar: Hindari segala aktivitas pembakaran di hutan dan lahan.
* Waspada Puntung Rokok: Jangan buang puntung rokok sembarangan, sekecil apa pun apinya bisa memicu bencana.
* Jangan Tinggalkan Api: Pastikan tidak ada sisa api yang menyala di area terbuka.
* Gunakan Metode Ramah Lingkungan: Beralihlah ke cara pembukaan lahan modern tanpa bakar.
* Segera Lapor: Jika melihat asap atau titik api, segera hubungi polisi atau aparat terdekat.
Akses Cepat Pengaduan
Bagi masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan atau membutuhkan bantuan darurat, Kabid Humas mengingatkan untuk segera menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Play Store dan App Store.
“Mari kita jaga kelestarian lingkungan Kepulauan Riau demi masa depan anak cucu kita. Peran aktif masyarakat adalah kunci,” pungkas Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Editor: Budi Adriansyah

















