Radar Perbatasan, Tanjungpinang – Di negeri yang katanya menjunjung tinggi keadilan sosial, seorang warga kecil kembali menjadi korban keseriusan hukum yang salah alamat.
Namanya Sukrisman alias Deis, warga Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Dia kini duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, karena diduga merusak sebuah plang besi bekas milik Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau).
Nilai kerugiannya? Rp1,2 juta. Ya, satu juta dua ratus ribu rupiah, harga yang bahkan tak cukup untuk mengganti satu set velg motor sport.
Kasus ini bermula sejak 2024, ketika di depan bengkel lamanya tiba-tiba berdiri plang bertuliskan milik BPN. Plang itu berdiri persis di lokasi plang bengkel yang sudah dia pasang bertahun-tahun.
“Saya kan tinggal di ruko itu sudah puluhan tahun. Setelah pemiliknya meninggal, saya tetap jaga. Saya gak tahu kalau tanahnya tiba-tiba dibilang milik BPN. Plang yang saya tutup itu juga gak ada logo BPN, gak ada larangan. Eh, malah saya yang dipenjarakan,” kata Deis kepada wartawan, menahan getir.
Sebelum laporan polisi dibuat, pihak BPN sempat meminta Deis segera pindah. Tapi bagaimana mungkin? Di dalam ruko itu, alat-alat bengkelnya menumpuk, berat, besar, dan bernilai.
“Saya udah minta dibantu untuk pindahan, atau setidaknya cari tempat baru. Tapi mereka gak mau. Akhirnya saya dilaporkan gara-gara plang bekas itu,” ujarnya.
Ironinya, Deis bukan orang sembarangan. Dia mantan atlet balap motor yang pernah mengharumkan nama Tanjungpinang di berbagai ajang nasional antara 1989 hingga 2015. Kini, sang mantan pembalap itu justru harus melawan negara, bukan di lintasan sirkuit, melainkan di ruang sidang.
Plang, Hukum, dan Ironi
Dalam persidangan, saksi dari BPN Kepri mengakui harga plang yang dirusak hanyalah Rp1,2 juta. Angka ini seharusnya membuat perkara otomatis masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring), sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012.
Namun, hukum rupanya punya logika tersendiri, apalagi jika pihak yang melapor adalah institusi negara.
Jaksa tetap mendakwa Deis dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, sementara dalam surat dakwaan, nilai kerugian bahkan tak disebutkan secara jelas.
Lebih ajaib lagi, dalam persidangan, pihak BPN tidak bisa menunjukkan bukti nota pembelian plang maupun sumber anggaran resmi untuk pengadaannya. Tapi itu tidak cukup untuk membuat perkara ini gugur.
“Kalau saya tahu plang itu punya BPN, jelas ada logo dan larangan, tentu gak akan saya tutup. Tapi plang yang saya tutup itu cuma besi bekas, polos,” kata Deis. “Saya bahkan tawarkan ganti, harganya gak sampai sejuta.”
Keadilan Seharga Besi Bekas
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Deis berharap hakim dan jaksa masih punya ruang di hati untuk keadilan, atau setidaknya, untuk akal sehat.
“Kalau saya disuruh keluar, ya bantu lah biaya pindahan. Barang bengkel saya berat. Saya juga butuh tempat tinggal. Tapi malah saya dipenjara,” katanya.
Pihak BPN Kanwil Kepri hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Mungkin sedang sibuk memastikan harga besi bekas benar-benar senilai Rp1,2 juta, agar laporan ini tampak masuk akal di atas kertas.
Sebuah Catatan Kecil
Di tengah banyaknya kasus besar yang melibatkan triliunan rupiah dan tak pernah sampai ke pengadilan, negara ternyata masih punya waktu, tenaga, dan biaya untuk mengadili seorang warga kecil karena menutup plang tanpa logo.
Keadilan mungkin memang buta. Tapi sayangnya, kali ini ia juga tuli, terhadap nurani.
Editor: Budi Adriansyah
Penulis: Eb

















