BATAM, Radar Perbatasan.com – Palu hakim akhirnya diketukkan dalam perkara kakap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Terdakwa Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang terlibat dalam pusaran penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton, resmi dijatuhi vonis hukuman penjara.
Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis, 5 Maret 2026, Majelis Hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia terlibat dalam permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi ambang batas minimal 5 gram.
Pertimbangan Hakim: Antara Generasi Bangsa dan Masa Depan Terdakwa
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memaparkan fakta-fakta persidangan yang saling mengunci. Keyakinan hakim didasarkan pada minimal dua alat bukti sah serta kesesuaian antara barang bukti fisik dengan keterangan yang terungkap selama proses hukum berjalan.
Namun, yang menarik perhatian adalah pertimbangan subjektif hakim dalam menentukan durasi hukuman. Ada kontras yang cukup tajam antara bobot kejahatan dengan kondisi personal terdakwa:
* Keadaan Memberatkan: Majelis Hakim menyoroti angka fantastis barang bukti yang mencapai hampir 2 ton. Jumlah ini dinilai sebagai ancaman nyata yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa Indonesia jika berhasil beredar.
* Keadaan Meringankan: Di sisi lain, hakim memberikan “napas” bagi Fandi karena sikapnya yang sopan selama persidangan. Selain itu, statusnya yang belum pernah dihukum dan usianya yang masih relatif muda dianggap sebagai peluang bagi Fandi untuk memperbaiki diri di masa depan.
Vonis 5 Tahun dan Sikap Jaksa
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun kepada Fandi Ramadhan. Putusan ini merujuk pada dakwaan primair Penuntut Umum terkait peran terdakwa sebagai ABK yang membantu pengangkutan barang haram tersebut.
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan Pikir-pikir atas vonis tersebut.
Langkah ini diambil mengingat adanya perbedaan antara tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya dengan masa hukuman yang diputuskan oleh hakim. Pihak JPU memiliki waktu untuk menentukan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan upaya hukum banding.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa wilayah perairan Kepri masih menjadi jalur krusial yang diincar jaringan narkotika internasional, bahkan dengan volume yang sangat masif.
Buntut RDP Komisi III: Jaksa M. Alfian Kena Sanksi Disiplin, Kejagung Bergerak Cepat
Kejaksaan Agung RI membuktikan komitmennya dalam menjaga marwah institusi. Tak butuh waktu lama setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026 lalu, tindakan tegas langsung diambil terhadap oknum jaksa yang dinilai menyimpang.
Adalah M. Alfian, salah satu anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tengah menjadi sorotan, resmi dijatuhi hukuman disiplin. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung atas rekomendasi wakil rakyat di Senayan.
Sinergi Pengawasan
Proses pemeriksaan ini tidak dilakukan sembarangan. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun tangan langsung, bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri).
Dari hasil pemeriksaan marathon yang dilakukan, M. Alfian dinyatakan terbukti bersalah. Tindakannya selama proses persidangan dinilai tidak sejalan dengan garis profesionalisme yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang abdi negara.
Melanggar Aturan PNS
Atas kesalahan tersebut, pimpinan Kejaksaan menjatuhkan hukuman disiplin berupa Teguran Tertulis. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Langkah ini adalah bentuk transparansi dan respons cepat kami terhadap masukan dari Komisi III DPR RI. Sinergi antara Jamwas dan Kejati Kepri memastikan bahwa setiap rekomendasi ditindaklanjuti secara serius,” tulis keterangan resmi tersebut.
Pesan yang ingin disampaikan korps Adhyaksa kali ini jelas: tidak ada toleransi bagi jaksa yang bekerja di luar koridor aturan. Profesionalisme adalah harga mati, terutama saat berdiri di meja hijau mewakili negara.
Editor: Budi Adriansyah

















