Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan guna menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah tindakan kejahatan di berbagai daerah.
Dalam pernyataan yang disampaikan pada Rabu (29/7/2026), Yusril menegaskan bahwa kegagalan negara dalam memberikan rasa aman dapat mendorong masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri. Jum’at ,( 31/07/2026 )
“Polisi perlu meningkatkan pengamanan dan perlindungan kepada masyarakat. Jika negara gagal memberikan rasa aman dari tindak pencurian, perampokan, dan pembegalan, maka kecenderungan masyarakat untuk melakukan tindakan main hakim sendiri juga akan meningkat,” ujarnya.
Menteri Yusril mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga merusak prinsip penegakan hukum dan hak asasi manusia. Ia meminta langkah-langkah preventif dan responsif dari aparat kepolisian, termasuk peningkatan patroli, penegakan hukum yang cepat dan transparan, serta kerja sama dengan aparat pemerintahan daerah untuk memperkuat keamanan lokal.
Pernyataan Menteri ini muncul di tengah perhatian publik terhadap sejumlah kasus kriminalitas jalanan di beberapa wilayah, yang memicu keresahan masyarakat. Yusril menekankan pentingnya sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Sementara itu, politisi dan akademisi yang dimintai tanggapan menyambut baik seruan Menteri. Mereka mendorong agar perintah tersebut diikuti dengan langkah-langkah konkret: peningkatan kapasitas patroli, pemanfaatan teknologi keamanan publik (CCTV, analitik), program pencegahan kejahatan berbasis masyarakat, serta penanganan kebutuhan korban kejahatan agar masyarakat tidak merasa kehilangan akses ke keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian belum mengeluarkan respons resmi terhadap permintaan tersebut. Radar Perbatasan akan terus mengikuti perkembangan dan meminta klarifikasi dari Mabes Polri serta kepolisian daerah terkait langkah-langkah yang akan diambil.
( Idrak )
Kontak WhatsApp. 0853-2261-5496

















