banner 728x250

MAUNG Soroti Isu Lahan Sawit 500 Hektare yang Dikaitkan dengan Wabup Bengkayang, Minta Klarifikasi dan Verifikasi Legalitas

banner 120x600
banner 468x60

BENGKAYANG, KALBAR, 10 Oktober 2026 — Informasi mengenai perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 500 hektare yang dikaitkan dengan Wakil Bupati Bengkayang menjadi perhatian Tim Investigasi LSM MAUNG. Tim tersebut meminta kejelasan mengenai status kepemilikan, asal-usul perolehan, serta legalitas lahan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi tanpa kepastian.

Tim Investigasi MAUNG menilai informasi yang menyangkut aset dalam skala besar dan dikaitkan dengan pejabat publik perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta. Namun, tim menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

banner 325x300

Menurut MAUNG, klarifikasi diperlukan untuk memastikan siapa pemilik sah lahan tersebut, bagaimana proses perolehannya, serta apakah status dan peruntukan tanahnya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

MAUNG: Klarifikasi Harus Berbasis Dokumen

Perwakilan Tim Investigasi MAUNG menegaskan bahwa pertanyaan mengenai legalitas dan asal-usul aset yang dikaitkan dengan pejabat publik merupakan persoalan yang patut dijawab secara transparan, dengan tetap menghormati hak dan kepentingan semua pihak.

“Kita tidak sedang berpendapat bahwa ada pelanggaran. Namun, ketika aset seluas 500 hektare dikaitkan dengan pejabat publik, pertanyaan soal legalitas, asal-usul perolehan, dan kejelasan statusnya perlu dijawab berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat diverifikasi,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG.

MAUNG meminta agar pihak-pihak terkait memberikan penjelasan mengenai status kepemilikan lahan tersebut. Apabila diperlukan, dokumen yang relevan dapat disampaikan kepada instansi berwenang untuk diperiksa sesuai prosedur hukum.

“Jika lahan tersebut benar milik pihak yang disebut, penjelasan mengenai status dan dasar kepemilikannya perlu diberikan secara jelas. Jika terdapat persoalan administrasi atau legalitas, penyelesaiannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Tim Investigasi MAUNG juga mengingatkan bahwa keterbukaan merupakan langkah penting untuk mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi. Klarifikasi yang disertai bukti dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus melindungi nama baik pihak yang disebut.

Minta Pemeriksaan Objektif dan Tidak Menghakimi

MAUNG menekankan bahwa penelusuran terhadap informasi tersebut harus dilakukan secara profesional, tidak didasarkan pada asumsi, dan tidak boleh mendahului hasil pemeriksaan lembaga berwenang.

“Jangan biarkan dugaan berkembang tanpa kejelasan karena situasi seperti itu dapat merugikan semua pihak. Klarifikasi secara terbuka, sampaikan dokumen kepada instansi berwenang untuk diverifikasi, dan biarkan fakta yang berbicara,” ujarnya.

Menurut tim tersebut, hal yang perlu dipastikan meliputi identitas pemegang hak, dasar perolehan tanah, status perizinan yang relevan, serta kesesuaian pelaporan harta kekayaan apabila aset tersebut memang termasuk harta yang wajib dilaporkan oleh penyelenggara negara.

Meski demikian, kepemilikan lahan dalam jumlah besar tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap legalitas maupun dugaan pelanggaran harus didasarkan pada bukti, status hukum objek tanah, dan ketentuan yang relevan.

Keterbukaan Aset dan Kepatuhan terhadap Hukum

Dalam menyoroti persoalan tersebut, MAUNG merujuk pada sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara, pemberantasan korupsi, pendaftaran tanah, dan keterbukaan informasi publik.

Di antaranya, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang memuat asas penyelenggaraan negara, termasuk keterbukaan dan akuntabilitas; UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; serta UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Selain itu, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan. Sementara itu, kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara harus merujuk pada ketentuan LHKPN yang berlaku.

Penerapan ketentuan-ketentuan tersebut terhadap kasus ini tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan dokumen. Informasi mengenai aset pribadi tidak serta-merta seluruhnya menjadi informasi publik; akses terhadapnya harus mengikuti peraturan yang berlaku.

MAUNG berharap instansi yang berwenang dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara proporsional apabila terdapat dasar yang cukup untuk melakukan pemeriksaan. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan oleh informasi yang belum terkonfirmasi.

MAUNG: Kepastian Hukum Harus Diutamakan

Tim Investigasi MAUNG menyatakan akan memantau perkembangan isu tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang sah. Tim juga meminta agar pihak yang namanya dikaitkan dengan lahan tersebut diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi.

“500 hektare bukan lahan kecil. Karena itu, kejelasan statusnya penting agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan. Kami berharap ada penjelasan yang dapat diuji dan diverifikasi oleh instansi berwenang. Pada akhirnya, kepastian hukum dan fakta harus menjadi dasar penilaian,” pungkas perwakilan Tim Investigasi MAUNG.

Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat keterangan langsung dari Wakil Bupati Bengkayang maupun dokumen resmi yang mengonfirmasi status kepemilikan dan legalitas lahan yang dimaksud. Karena itu, persoalan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai informasi yang memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Publisher: TIM/RED
Penulis: TIM MAUNG
Keterangan foto: Ilustrasi (Ist.)

banner 325x300
error: Content is protected !!