JAKARTA —
Maria Angela Freitas Da Silva mempertanyakan dasar pemblokiran rekening miliknya di Bank Mandiri serta adanya sejumlah perbedaan data dalam dokumen yang berkaitan dengan laporan polisi di Polda Maluku.
Hal tersebut kembali disampaikan Maria Angela setelah mendatangi Bareskrim Polri, Senin (31/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Maria Angela bertemu Kombes Pol Burkan Rudy Satria untuk menanyakan perkembangan dan hasil gelar perkara terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU.
Menurut Maria Angela, hasil gelar perkara telah diterbitkan dan laporan tersebut telah dihentikan atau di-SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV. Ia menyebut, salah satu pertimbangan penghentian perkara adalah karena pelapor, JOSES RONALDO F PESURNAY, yang disebut sebagai Direktur Operasional PT Sapta Manunggal Karya, dinilai tidak memiliki hubungan hukum langsung dengannya.
Maria Angela yang disebut menjabat sebagai Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste dan Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste), serta disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste pada Pemilu 2027, kemudian memaparkan kronologi transaksi yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Menurut keterangannya, hubungan hukum yang dimilikinya berkaitan dengan PT Karya Ruata, bukan PT Sapta Manunggal Karya.
Kronologi bermula pada 10 Juni 2024 ketika Getrudis Angsana alias Audi bertemu Maria Angela di Restoran Nelayan, Dili. Dalam pertemuan itu dibicarakan rencana investasi di Kota Dili sekaligus kebutuhan kantor.
Sehari kemudian, Getrudis bersama tim mendatangi lokasi kantor yang ditawarkan. Setelah menyatakan cocok, disepakati biaya sewa sebesar USD60.000 per tahun dengan deposit USD10.000.
Maria Angela menyebut pembayaran uang muka sebesar 50 persen sempat ditawarkan, namun ditolak. Selanjutnya disepakati pembayaran uang sewa untuk satu tahun dilakukan terlebih dahulu, sedangkan deposit dibayarkan secara bertahap.
Pada 13 Juni 2024, PT Karya Ruata kemudian mentransfer dana sebesar USD60.000 atau sekitar Rp960 juta. Dana tersebut, menurut Maria Angela, ditransfer Samsia melalui Bank Panin dari rekening nomor 8603038682 atas nama Samsia ke rekening Bank Mandiri Denpasar Bali nomor 1450010692271 atas nama Maria Angela.
Sehari kemudian, 14 Juni 2024, Maria Angela bersama Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata menandatangani Surat Kesepakatan Sewa Kantor.
Kunci kantor kemudian diserahkan kepada Getrudis dan peralatan kantor mulai dimasukkan.
Maria Angela mengatakan kantor tersebut bahkan masih digunakan hingga saat ini karena sejumlah peralatan milik PT Karya Ruata masih berada di dalamnya.
Namun, pada 19 Juni 2024, rekening Maria Angela disebut mengalami pemblokiran. Ia mengaku tidak memperoleh pemberitahuan terlebih dahulu mengenai tindakan tersebut.
Pada 21 Juni 2024, Maria Angela mengaku telah meminta klarifikasi kepada Bank Mandiri Timor-Leste, tetapi tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan pemblokiran rekening.
Baru pada 18 Juli 2024, Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar disebut memberitahukan bahwa pemblokiran dilakukan berdasarkan permohonan JOSES RONALDO F PESURNAY dengan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.
Maria Angela kemudian mengaku menemukan adanya tuduhan bahwa dirinya melakukan penipuan terkait janji proyek. Tuduhan tersebut dibantahnya. Ia menyatakan tidak pernah mengenal JOSES RONALDO F PESURNAY maupun PT Sapta Manunggal Karya.
Ia juga mempertanyakan perbedaan data mengenai pekerjaan pelapor.
Dalam Surat Keterangan Tanda Lapor tertanggal 20 Juni 2024, pekerjaan pelapor disebut belum atau tidak bekerja. Sementara dalam Surat Permohonan Pemblokiran PT Sapta Manunggal Karya pada tanggal yang sama, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut sebagai Direktur Operasional.
Perbedaan lainnya, kata Maria Angela, berkaitan dengan rekening sumber dana.
Surat Permohonan Pemblokiran disebut mencantumkan rekening nomor 8605000468 atas nama PT Sapta Manunggal Karya. Namun, bukti transfer dana sebesar USD60.000 yang diterimanya menunjukkan rekening sumber nomor 8603038682 atas nama Samsia.
” Saya tidak pernah menerima transfer dari rekening 8605000468,” demikian inti keberatan Maria Angela sebagaimana disampaikannya.
Pada 25 Juni 2024, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut membuat laporan polisi di Polda Maluku dengan Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ketika Maria Angela mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri pada 25 Juli 2024. Sehari kemudian, ia diminta kembali datang dan bertemu sejumlah pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya.
Menurut Maria Angela, dalam pertemuan tersebut JOSES RONALDO F PESURNAY tidak hadir.
Bank Mandiri kemudian disebut memediasi pertemuan antara para pihak. Maria Angela mengatakan dirinya sempat ditawari penyelesaian melalui perdamaian dengan pembayaran ganti rugi.
Namun, tawaran tersebut ditolaknya karena dinilai tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya akibat pemblokiran rekening.
Maria Angela juga menyebut pihak Bank Mandiri Pusat menyampaikan bahwa rekening akan tetap diblokir hingga terdapat surat penghentian penyidikan (SP3) dari Polda Maluku dan dirinya dinyatakan tidak bersalah.
Ia menegaskan kembali bahwa dana USD60.000 yang diterimanya merupakan pembayaran sewa kantor, bukan dana proyek sebagaimana tuduhan yang dipersoalkan.
Masa sewa tersebut, menurut keterangannya, berlaku sejak 13 Juni 2024 hingga 13 Juni 2025.
Kini, Maria Angela mengaku masih menunggu penyerahan dokumen SP3 yang menurut informasi dari Kombes Burkan Rudy Satria akan diberikan kepada kuasa hukumnya pada 2 September 2026.
Setelah menerima dokumen tersebut, Maria Angela bersama kuasa hukumnya berencana mengurus pembukaan blokir rekening di Kantor Pusat Bank Mandiri.
Maria Angela berharap seluruh proses tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai dasar pemblokiran rekening sekaligus menjawab perbedaan data yang terdapat dalam dokumen laporan dan permohonan pemblokiran yang dipersoalkannya.
( Polman Manalu )

















